
TRANS HAPAKAT –;Asisten III Setda Kapuas, Kalimantan Tengah, Perry Noah (19/10/2026) meminta lepada setiap perangkat daerah pengampu Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk segera melakukan validasi data, menindaklanjuti hasil verifikasi Inspektorat, serta menyampaikan kendala dan langkah konkret penyelesaian terhadap indikator yang belum mencapai target atau data yang masih belum lengkap.
Menurutnya hal ini menjadi perhatian mengingat batas waktu penyampaian pelaporan SPM Triwulan III Tahun 2026 ditetapkan pada 20 Oktober 2026. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah diminta memastikan kesiapan dan menyelesaikan pelaporan secara tepat waktu.
Permintaan tersebut di sampaikan saat memimpin rapat koordinasi dan verifikasi pelaporan SPM Triwulan III Tahun 2026, bersama sejumlah perangkat daerah terkait, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengevaluasi capaian penerapan SPM sekaligus memastikan pelaporan dari seluruh perangkat daerah sesuai dengan kondisi faktual dan ketentuan yang berlaku. Bahwa secara umum capaian SPM Kabupaten Kapuas menunjukkan perkembangan dari Triwulan I hingga Triwulan III.
Meski demikian, evaluasi lebih lanjut tetap diperlukan, terutama terhadap bidang pelayanan yang capaiannya masih perlu ditingkatkan, agar peningkatan angka pelaporan benar-benar mencerminkan peningkatan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat.
Perry Noah menekankan pentingnya kesamaan pemahaman seluruh perangkat daerah pengampu SPM, khususnya dalam memastikan validitas data yang dilaporkan, baik terkait jumlah penerima layanan maupun mutu pelayanan dasar yang diberikan.
Berdasarkan hasil evaluasi sementara, capaian penerapan SPM Kabupaten Kapuas pada Triwulan III Tahun 2026 menunjukkan perkembangan yang positif di sejumlah bidang pelayanan. Meski demikian, masih diperlukan evaluasi dan verifikasi lebih lanjut terhadap capaian masing-masing bidang guna memastikan kesesuaian data serta mengidentifikasi aspek pelayanan dasar yang perlu ditingkatkan.
Lebih lanjut, Fery Noah berharap evaluasi SPM dapat menjadi sarana bagi setiap perangkat daerah untuk menilai sejauh mana pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat.
Data SPM ini merupakan tugas dan tanggung jawab kita sebagai perangkat daerah dalam menyelenggarakan standar pelayanan minimal kepada masyarakat. Saya berharap melalui penilaian ini, kita bisa mengevaluasi diri, sejauh mana pelayanan yang telah kita berikan kepada masyarakat. Karena tugas dan fungsi pemerintah pada dasarnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Hms-kmf/transhapakat.com)
Penulis : Dody Silam
Editor : Palka – 48/II.




