
TRANS HAPAKAT — Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah Muhammad Wiyatno ( 10/9/2026) mengatakan persemian Kantor Kelurahan Pulau Kupang Kecamatan Bataguh, merupakan komitmen pemerintah daerah dalam wujudkan peningkatan kualitas pelayanan, khususnya tingkat pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.
Bupati M. Wiyatno menyampaikan bahwa kantor kelurahan merupakan pusat pelayanan yang sangat dekat dengan masyarakat, bahwa keberadaan gedung dan fasilitas yang memadai, sangat di perlukan sebagai penunjang pelayanan publik yang berkualitas baik administrasi dan pelayanan lainya.
Ia menjelasakan untuk diketahui bahwa Kabupaten Kapuas, secara keseluruhan memiliki sebanyak 17 kecamatan dan 231 desa dan kelurahan. Dengan di resmikan Kantor Kelurahan Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh, menunjukan komitmen pemerintah daerah dalam penataan wilayah, sehingga pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik dan optimal.
Dengan telah di resmikan Kantor Kelurahan Pulau Kupang, diharapkan semakin mendukung kinerja aparat pemerintah kelurahan, dalam membwrikan pelayanan kepada masyarakat setempat lebih mudah, cepat, optimal dan transparan.
Menurutnya terkait rencana pemekaran Kecamatan Mantagai menjadi tiga kecamatan, hingga saat ini masih dalam proses di Kementrian Dalam Negeri ( Kemendagri). Bahwa pemekaran suatu wilayah perlu dilakukan mengingat kondisi geografis Kabupaten Kapuas sangat luas, sehingga sejumlah desa harus menempuh jarak yang cukup jauh untuk menuju pusat penerintahan Kabupaten Kapuas. Seperti contoh Desa Bukit Batu untuk menuju Kapuas, harus melewati Kabupaten Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya.
Dirinya menyebutkan mudah – mudahan tahun depat kantor kecamatan sudah bisa mulai untuk di bangun, dan kecamatan di Kabupaten Kapuas bertambah memjadi 19 kecamatan. Pemerintah daerah terus berkomitmen melaksanakan program unggulan yakni satu desa satu miliar, dengan tujuan pemerataan pembangunan di tungkat desa.
Wiyatno menegaskan program unggulan pemerintah daerah yang menyasar ke desa, akan terus di kaji lebih mendalam mengenai besaran anggaran yang alokasikan kepada desa, terutama kepada desa yang selama ini masih minim terhadap sentuhan pembangunan, dan memiliki kerterbatasan sarana dan prasarana, tentu anggaran yang digelontorkan tidak sama dengan desa yang lebih maju. Kemungkinan bisa dua atau tiga miliar untuk desa yang perlu penanganan khusus. (Diskominfosantik/transhapakat.com)
Penulis : Dody Silam
Editor : Palka – 48/II.




