
TRANS HAPAKAT — Bupati Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Ahmad Rifa’i ( 27/7/2026) mengatakan pemerintah daerah telah menetapkan status siaga bencana kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla) tahun 2026.
enetapan status Siaga Karhutla dengan Keputusan Bupati nomor 240 Tahun 2026 tersebut, di sampaikan Bupati saat memimpin Apel Besar Karhutla di Posko Desa Tumbang Nusa Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten setempat.
Bupati Ahmad Rifa’i menjelaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan dengan berbagi hal yang pertimbangan kondisi dilapangan salah satunya adalah menyikapi kondisi Karhutla di Kabupaten Pulang Pisau, khususnya di wilayah Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya sejak tanggal 2 Juli 2026 hingga sekarang belum padam dan cenderung membesar atau meluas.
Menurutnya penetapan status siaga Karhutla merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi bencana Karhutla. Sehingga selurih pemangku kepentingan kebencanaan dapat meningkatkan kewaspadaan dan kesuapan secara maksimal.

Ahmad Rifa’i menegaskan penetapan status tersebut kami lakukan juga dengan mempertimbangkan berbagai hal, berdasarkan informmasi BMKG, curah hujan dengan intensitas sedang hingga rendah. Serta sifat hujan berada dalam kategori bawah normal dam berlangsung lama.
Kondisi tersebut menunjukan potensi terjadinya Karhutla di Kabupaten Pulang Pisau cukup besar, hal tersebut bekaca pada terjadinya potensi Karhutla pada tahun – tahun sebelumnya.
Ia menyebutkan penetapan Siaga Karhutla bertujuan mempermudah koordinasi antar lembaga atau elemen, sekaligus menjadi upaya bersama dalam meningkatan kewaspadaan masyarakat di tengah kondisi cuaca yang tidak mementu.
Penetapan status Siaga Karhutla ini menjadi dasar pemerintah daerah untuk memingkatkan kesiapsiagaan dan memperkuat berbagai aspek penanganan bencana, mulai dari penyiapan personil, peralatan, koordinasi lintas sektor, hingga dukungan anggaran opersioanal.
Dia menambahkan kondisi lahan gambut khususnya di Desa Tumbang Nusa dengan karasteristik ganbut tebal, halvtersebut yang menjadi kendala atau kesulitan untuk di padamkan secara total di tengah situasi musim kemarau yang panas. Sementara upaya yang bisa dilakukan adalah melakukan penyekatan dan pembasahan sebagai upaya menekan perluasan lahan yang terbakar. ( Red )




