
TRANS HAPAKAT – Bupati Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Ahmad Rifa’i (26/10/2026) didampingi Wakil Bupqti Ahmad Jayadikarta menyampaikan pidato pengantar sekaligus nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2027.
Hal ini disampaikan Bupati Ahmad Rifa’i dalam Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat.
Dalam pidatonya Bupati Ahmad Rifai menyampaikan bahwa penyusunan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2027.
Ia mengatakan penyusunan APBD harus memperhatikan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan keuangan daerah dengan mengedepankan efektivitas efisiensi serta kualitas belanja yang berorientasi pada pencapaian target pelayanan publik.
Pemerintah daerah melakukan sinergi dan penyelarasan kebijakan dengan pemerintah pusat sesuai potensi dan kondisi daerah
Lebih lanjut ia mengatakan melalui rancangan APBD 2027 Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau juga berupaya mendorong peningkatan perekonomian daerah dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan.
Adapun skala prioritas pembangunan diarahkan pada percepatan akses pelayanan publik serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur pendidikan kesehatan dan sektor pertanian secara luas.
Bupati berharap Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 dapat memperoleh tanggapan dan masukan dari pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Kapuas untuk selanjutnya dibahas bersama sesuai tahapan. ( Redaksi )




