
TRANS HAPAKAT — Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan ( 30/10/2026) di dampingi Wakapolda Brigjen Pol Hendra Wirawan dan jajaran PJU serta Kapolres Pulang Pisau AKBP Muhammad Imanuddin mengelar penanaman pohon di lokasi bekas Karhutla di Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau bertajuk Green Policing.
Dikatakan Kapolda Iwan Kurniawan untuk menjawab krisis lingkungan, perubahan iklim, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), hingga pencemaran menjadi tantangan yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
Untuk menghadapi persoalan tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengembangkan pendekatan green policing, yakni konsep pemolisian yang mengintegrasikan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan upaya perlindungan lingkungan hidup.
Lanjut dikatakan kepolisian saat ini tidak hanya mengandalkan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan. Green Policing juga menekankan pencegahan, edukasi, dan keterlibatan masyarakat agar kesadaran menjaga kelestarian alam tumbuh dari lingkungan terkecil.

Kapolda menjelaskan green policing adalah pendekatan strategis dalam kepolisian yang menggabungkan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban dengan perlindungan serta pelestarian lingkungan hidup. Konsep ini mendorong Polri untuk tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum secara konvensional, tetapi juga berperan dalam mencegah kerusakan lingkungan dan membangun kesadaran masyarakat.
Menurutnya kegiatan menanam pohon di lokasi bekas Karhutla, menjadi salah satu upaya untuk menjawab tantangan zaman, mulai dari krisis lingkungan, perubahan iklim, karhutla, hingga persoalan sosial yang berkaitan dengan faktor ekonomi dan ekologi.
Melalui green policing, kepolisian diharapkan mampu menjalankan peran yang lebih adaptif terhadap dinamika sosial dan lingkungan. Polisi tidak hanya hadir ketika pelanggaran terjadi, tetapi juga terlibat dalam upaya pencegahan dan mengajak masyarakat menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
Berdasarkan arahan dari Bapak Kapolri Jenderal Polosi Suyudi Ario Seto konsep Green Policing turut menekankan pentingnya keadilan ekologis, yaitu pendekatan yang menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari upaya menjaga hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Green Policing memiliki tujuan menjaga lingkungan yang berkaitan dengan perlindungan alam sekaligus pemeliharaan kehidupan sosial masyarakat. Green policing mengedepankan langkah preventif untuk mengurangi risiko kerusakan lingkungan. Upaya ini dapat dilakukan melalui edukasi, kampanye kepedulian lingkungan, dan pelibatan masyarakat dalam kegiatan pelestarian alam agar tetap lestari. ( Redaksi)




