
TRANS HAPAKAT — Field Project Manager Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KPSHK) Edy Subahani (28/10/2026) mengungkapkan pihaknya bersama tiga Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) melakukan kegiatan sosialisasi pembahasan dan kesepakatan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Kegiatan di pusatkan di Aula Banama Tingang, Kantor Bupati Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Menurut Edy Subahani bahwa sosialisasi dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama tiga LPHD Desa Gohong, Desa Mantaren1, Kelurahan Kalawa, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, merupakan komitmen bersama dalam membangun kinerja lebih transparan dan mempunyai landasan hukum yang jelas antar kedua pihak.
Ia menyebutkan bahwa kegiatan sosialisasi yang di laksanakan pada hari ini, merupakan bagian dari proses finalisasi dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPSHK dan ketiga LPHD, guna mencapai kesepahaman bersama mengenai isi, substansi, serta ketentuan yang akan menjadi dasar pelaksanaan kerja sama.
Edy Subahani, menyampaikan bahwa pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari konsultasi rancangan PKS bersama Balai Perhutanan Sosial (BPS) Banjarbaru yang dilaksanakan pada 14 Oktober 2026 melalui pertemuan daring.
Lanjut dikatakannya melalui kegiatan ini, diharapkan ketiga LPHD akan lebih memahami isi dan substansi rancangan perjanjian sebelum melakukan penandatangan perjanjian kerja sama. Pihak KPSHK dalam hal ini telah melakukan konsultasi beberapa penyesuaian klausul pasal pada dokumen tersebut kepada BPS Banjarbaru Kalimantan Selatan.
Lebih lanjut dikatakan Edy Subahani sosialisasi dan pembahasan Perjanjian Kerja Sama penting di lakukan, guna memastikan seluruh pihak memahami ketentuan dalam rancangan kerja sama sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Semua pihak termasuk peserta peserta juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran, pendapat, masukan, dan tanggapan terkait isi dokumen perjanjian kerja sama tersebut, sehingga seluruh pihak dapat terlibat, dengan begitu kesepakatan antara kedua pihak dapat berjalan dengan baik dan mempunyai kekuatan hukum.
Diharapkan pada forum ini dapat tercapai kesepahaman antara KPSHK dan ketiga LPHD di Kecamatan Kahayan Hilir memahami substansi perjanjian kerja sama yang telah tetapkan bersama, sekaligus menjadi landasan bagi kelanjutan proses kerja sama sesuai ketentuan yang berlaku dalam dokumen perjanjian.
Edy menambahkan melalui kesepakatan perjanjian kerja sama antara KPSHK dan LPHD dapat memperkuat sinergi dalam pengelolaan hutan desa, dan dapat memberikan manfaat bagi pemerintah desa dan kelurahan serta masyarakat di wilayah setempat. ( Redaksi )




