
TRANS HAPAKAT – Proyek pelebaran jalan Trans Kalimantan yang terletak di Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantam Tengah menuai sorotan publik, Alih-alih menghadirkan jalan yang lebih nyaman, pengerjaan yang sudah berlangsung sekitar tiga bulan terakhir justru dianggap membahayakan pengguna jalan.
Proyek pelebaran jalan Trans Kalimantan, di wilayah Kabupaten Pulang Pisau di nilai kontraktor abai terhadapn keselamatan pengendara, selain tidak terpasang papan proyek sebagai informasi publik, proses pengerjaan dilakukan dengan cara mengeruk badan jalan di tanpa diiringi rambu lalu lintas yang memadai.
Akibatnya, ruas jalan semakin sempit. Kondisi ini membuat kendaraan yang berpapasan rawan terperosok ke galian. Jalan sudah sempit, tapi dikeruk tanpa di pasang rambu – rambu yang memadai.
Sorotan pengerjaan tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam satu minggu terakhir setidaknya sudah terjadi tiga insiden kecelakaan. Kasus terbaru bahkan menimpa mobil tangki BBM Nonor Pol H 8575 MQ terbalik di lokasi peoyek Jumat 16/10/2026.
Kemudian insiden kecelakaan kembali terjadi pada Minggu 18/10/2026 di sekitar lokasi yang sama memimpa mobil minibus Nopol KH 1045 TK yang terperosok ke lubang bekas galian hingga masuk ke parit.Ketiadaan rambu lalu lintas serta minimnya penerangan di lokasi proyek dinilai menjadi faktor utama kecelakaan.
Warga jalan Trans Kalimantan, Desa Mantaren, Kecamatan Kahayan Hilir, Rian (18/10/2026) membenarkan sering terjadi kecelakaaan selama kegiatan proyek berlangsung. Harusnya pihak kontraktor juga memikirkan pengendara, jangan hanya mengejar target pengerjaan, tapi abai terhadap keselamatan pengendara.
Menurutnya proyek pelebaran jalan yang abai rambu keselamatan dapat di kenakan sanksi berat , karena membahayakan terhadap pengendara atau penguna jalan. Pelaksana proyek atau kontraktor wajib memasang rambu – rambu peringatan, batas pengaman area galian demi mencegah kecelakaan lalu lintas.

Hal tersebut dipertegas dengan undang – Undang dan aturan keselamatan kerja (K3). Jika ketiadaan rambu dan memyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan luka – luka hingga korban jiwa, pelaksana proyek (kontraktor) bisa di tuntut hukum pidana.
Masyarakat sebenarnya mendukung proyek pelebaran jalan tersebut. Namun, mereka menilai pekerjaan kontraktor harus diatur lebih bijak agar tidak menambah risiko di lapangan. Selain itu, pemasangan rambu peringatan dan penerangan malam menjadi hal mendesak yang harus segera dipenuhi.
www transhapakat.com mempertanyakan terkait bekas material pengerukan badan jalan yang di duga di jual oleh pelaksana proyek kepada masyarakat. Serta apakah juga diperbolehkan bekas gaalian di blending dengan material baru untuk timbunan galian proyek pelebaran tersebut.
Menurutnya ini merupakan pelangaran dan tidak boleh terjadi menjual aset negara seenaknya dengan dalih apapun. Dimana pogres pengawasan baik dari pihak kontraktor, konsultan pengawan maupun dari pihak balai khususnya Satker ( Satuan kerja) yang memiliki kewenangan dan tangung jawab terhadap anggaran APBN. ( Redaksi)




