
TRANS HAPAKAT — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah Usis I . Sangkai (6/10/2026) Penerintah daerah melakukan pendataan dan verifikasi penghuni rumah khusus yang berlokasi di Kelurahan Selat Barat, Kuala Kapuas. Hal tersebut dilakukan guna memperolah memperoleh data yang akurat mengenai status penghuni, kesesuaian dengan daftar ulang, serta kondisi aktual unit rumah yang ditempati.
Hal itu disampaikannya, saat memimpin rapat tersebut yang diikuti sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat Bupati Kapuas. Rapat tersebut membahas hasil pendataan dan verifikasi terhadap penghuni Rumah Khusus pada Blok A dan Blok B.
Usis I. Sangkai menjelaskan dari hasil pendataan, Blok A terdiri dari 52 unit, dengan sebanyak 44 penghuni telah melakukan registrasi atau daftar ulang, sementara 8 penghuni tidak melakukan daftar ulang. Dari hasil verifikasi Blok A, tercatat sebanyak 31 orang sesuai dengan data daftar ulang, dua orang sesuai data daftar ulang namun tidak berada di tempat, serta tiga orang yang terdaftar tetapi menempati unit yang tidak sesuai.
Selain itu, terdapat lima orang yang belum mendaftar ulang namun masih menempati rumah dan tiga orang yang tidak mendaftar ulang serta pada pendataan terakhir tidak berada di tempat.
Sementara untuk Blok B terdapat 242 unit. Dari hasil pendataan, sebanyak 116 penghuni telah melakukan daftar ulang, sedangkan 113 penghuni tidak mengambil atau belum mengembalikan formulir pendataan.
Hasil verifikasi juga mencatat adanya penghuni yang sesuai dengan data daftar ulang, penghuni yang terdaftar namun tidak berada di tempat maupun menempati unit yang tidak sesuai. Selain itu, terdapat penghuni baru yang belum masuk dalam data daftar ulang serta penghuni baru yang menempati unit kosong.
Rapat ini menjadi bagian penting dalam proses penataan dan penetapan data penghuni Rusus. Pembahasan bersama OPD terkait diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang tepat berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Kapuas selanjutnya akan menindaklanjuti hasil pendataan dan verifikasi tersebut sebagai dasar dalam penataan penghuni serta pengelolaan Rumah Khusus agar dapat berjalan tertib, tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan dan bermanfaat bagi masyarakat penghuni rumah khusus tersenut.
(Ho-Kominfosantik/transhapakat.com)
Penulis : Dody Silam
Editor : Palka – 48/II.




