
TRANS HAPAKAT — Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah Usis I Sangkai (18/9/2026) mengatakan Rapat Pengambilan Keputusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), sebagai langkah memperkuat koordinasi guna memastikan penerbitan KKPR berjalan sesuai dengan ketentuan dan kesesuaian rencana tata ruang kabupaten setempat.
Hal tersebut di sampaikan usai pimpin rapat Pengambilan Keputusan Penerbitan Kegiatan Pemanfaatan Ruang ( KKPR) yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati setempat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kapuas Teguh Yunianto serta Kepala Bapperida Kapuas Ahmad M. Saribi. Kegiatan turut dihadiri sejumlah perangkat daerah dan pihak terkait.
Dalam rapat di lakukan sejumlah pembahasan, untuk menelaah berbagai aspek pemanfaatan ruang, mulai dari kesesuaian rencana kegiatan dengan peruntukan ruang hingga ketentuan tata ruang yang berlak.
Sejumlah rencana kegiatan yang dibahas antara lain pembangunan jalan umum, pemanfaatan hasil hutan berupa kayu, serta pembangunan atau pemanfaatan pelabuhan.
Koordinasi lintas perangkat daerah dinilai penting agar setiap keputusan yang diambil memberikan kepastian dalam proses pemanfaatan ruang sekaligus mendukung tertib penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Kapuas.

Ia menekankan agar proses pengambilan keputusan dilakukan secara cermat, objektif, serta berpedoman pada data dan ketentuan yang berlaku. Setiap keputusan harus dilakukan secara cermat dan objektif dengan memperhatikan data serta ketentuan yang berlaku.
Melalui koordinasi dan sinergi antar perangkat daerah, bahwa penerbitan KKPR dapat berjalan efektif, transparan mudah di akses, guna memberikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha, sejalan dengan rencana tata ruang dan memanfaatkan tata ruang daerah.
Penulis : Dody Silam
Editor : Palka – 48/II




