
TRANS HAPAKAT — Warga RT 08 Kelurahan Kalawa, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengan, Sidy U. Talajan (20/9/2026) menegaskan selaku perwakilan warga masyarakat melaporkan atas dugaan cacat hukum dalam proses pemilihan Pengurus LPMK yang di selengarakan pada tanggal 27 Agustus 2026 silam.
Sidy U. Talajan memaparkan bahwa pelaporan terkait dugaan penyimpangan prosedur saat pemilihan pengurus LPMK Kelurahan Kalawa kepada Camat Kahayan Hilir bukan tanpa alasan. Banyak pelanggaran prosedur yang di lakukan panitia pelaksana pemilihan LPMK, panitia di bentuk secara sepihak tanpa keterlibatan unsur masyarakat yang sah, sesuai Bab IV, Pasal 8 nomor 2 poin (a) dan poin (e), dan nomor (3) poin (b) sebagaimana di atur dalam ketentuan yang berlaku.
Adanya ketidaksesuaian dengan persyaratan calon peserta pengurus LPMK, bahwa Ketua LPMK terpilih terindikasi tidak memenuhi ketentu persyaratan berdasarkan Perda dan terindikasi kuat merangkap jabatan sebagai Ketua POKMAS tentu melanggar Pasal 9 huruf (m) yang tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal Perda nomor 2 Tahun 2020.
Lanjut dikatakan Sidy tidak adanya surat rekomendasi tertulis dari pihak lembaga atau organisasi manapun sebagai calon pengurus LPMK. Sementara yang bersangkutan masih aktif sebagai pengurus lembaga lainnya. Artinya tidak sesui dengan Permendagri nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan serta mengangkangi Perda nomor 2 Tahun 2020 Kabupten Pulang Pisau, yang mengatur Tentang Pedoman Pembentukan LKK maupun LPMK.
Ia menegaskan berdasarkan beberapa hal yang di nilai melanggar prosedur ketentuan peraturan daerah ( Perda) nomor 2 Tahun 2020, sebagai dasar pedoman saat pelaksanaan pemilihan LPMK adalah cacat hukum, calon terindikasi tidak memenuhi persyaratan berdasarkan Perda.
Dirinya meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini adalah Camat Kahayan Hilir agar melakukan peninjauan ulang terkait proses penjaringan calon, verifikasi rekomendasi tertulis dari lembaga sebagai persyaratan calon, dan proses pemilihan yang di nilai menyalahi aturan yang telah ditetapkan dalam Perda nomor 2 Tahun 2020.
Selanjutnya agar menunda bahkan tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan LPMK Kelurahan Kalawa, Kecamatan Kahayan Hilir yang baru sebelum investigasi selesai. Agar di bentuk pantia baru dan di laksanakan pemilihan ulang secara terbuka, transparan, jujur, dan adil sesuai peraturan yang berlaku.
www.transhapakat.com telah melakukan komfirmasi kepada Lurah Kalawa namun, sejauh ini pihak kelurahan belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perihal tersebut ( Red )




