
TRANS HAPAKAT — Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah Muhammad Wiyatno (16/9/2026) didampingi Sekretaris Daerah Usis I Sangkai, Kalaksa BPBD Pangeran S Pandingan menyampaikan bahwa pemerintah daerah memperpanjang status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Masa perpanjangan status tanggap darurat Karhutla dan kekeringan di perpanjang selama 14 hari ke depan, terhitung sejak 16 hingga 29 September 2026 mendatang. Bahwa perpanjangan masa tanggap darurat tersebut karena mempertimbangkan situasi Karhutla dan kekeringan yang masih terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Kapuas.
Hal itu disampaikan setelah memimpin rapat evaluasi tanggap darurat bencana karhutla dan kekeringan di Pos Komando Tanggap Darurat Karhutla dan Kekeringan Kabupaten Kapuas, Selasa malam, yang diikuti sejumlah kepala perangka daerah, unsur Forkopimda, serta seluruh camat di kabupaten setempat.
Dalam rapat berbagai usulan di munculkan salah satunya adalah pembuatan sumur bor, di beberapa lokasi atau titik tertentu, sebagai upaya penanganan Karhutla dan kekeringan. Namun dalam pelaksanaanya agar memperhatiakan aturan dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Dikatakan Bupati Wiyatno langkah tersebut di ambil sebagai upaya memberikan perlindungan dan penanganan bencana Karhutla dan Kekeringan di wilayah kabupaten setempat, selama 14 hari kedepan.
Ia menjelaskan berdasarkan hasil rekapitulasi data karhutla di kabupaten setempat mulai Januari hingga 14 September 2026, tercatat sebanyak 258 kejadian, dengan luas area terbakar mencapai 2.233,22 hektare, sebaran titik panas atau hotspot sebanyak 21.925 titik, serta 197 kegiatan pemadaman darat.

Atas mana pemerintah daerah mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau kebakaran agar dapat ditangani sedini mungkin. Sehingga sinergitas lintas sektor akan berdampak positif dalam penanganan Karhutla tidak meluas.
Penulis : Dody Silam
Editor : Palka – 48/II.



