
TRANS HAPAKAT — Kapolres Pulang Pisau, Polda Kalimantan Tengah AKBP Iqbal Sengaji Melalui Kasat Reskrim AKP Rizky Hidayah Harahap ( 21/8/2026) mengungkapkan musim kemarau tahun ini kembali membawa ancaman serius kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Rizky Harahap menyampaikan hingga 20 Agustus 2026, tercatat luasan lahan terbakar mencapai kurang lebih 250 hektare, dengan pengerahan personel gabungan lintas instansi sekitar 455 orang untuk penanganan di lapangan.
Yang memprihatinkan, sejumlah titik api diduga kuat bukan murni akibat faktor alam, melainkan terindikasi adanya oknum dari masyarakat dengan unsur kesengajaan — baik untuk pembukaan lahan perkebunan maupun kepentingan lain.
Ia menegaskan bahwa pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja bukan tindakan sepele. Ini adalah tindak pidana dengan konsekuensi hukum berat, baik secara pidana maupun perdata, serta membawa dampak yang jauh lebih luas daripada sekadar hilangnya vegetasi.
Kabut asap yang timbul akhibat kebakaran hutan dan lahan memicu terjadinya ISPA, terutama pada anak-anak, lansia, dan ibu hamil. Aktivitas warga mulai dari perekonomian, transfortasi, dan sektor pertanian masyarakat terganggu.
Akibat kebakaran yang terjadi khususnya di lahan gambut yang terbakar sulit pulih dan berisiko terbakar berulang di musim berikutnya. Ini yang akan sangat berdampak pada kulitas udara, dan kesehatan serta rusaknya lingkungan tempat habitat satwa hingga sumber penghidupan masyarakat.
Dirinya menegaskan tidak akan memberi ruang toleransi bagi pelaku pembakaran lahan yang terbukti sengaja. Proses hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap korporasi maupun perorangan yang terbukti terlibat, baik sebagai pelaku langsung maupun pihak yang mendanai atau memerintahkan.
Menurutnya Keberhasilan pencegahan karhutla sangat bergantung pada kewaspadaan dan keberanian warga melapor sejak dini, sebelum api meluas. Polres Pulang Pisau mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila melihat asap, api, atau aktivitas pembakaran lahan mencurigakan sekecil apa pun.
Masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan sendiri, sekalipun untuk keperluan pembersihan atau pembukaan lahan pertanian tradisional, tanpa izin dan prosedur yang berlaku.
Agar segera melaporkan jika di temukan indikasi kesengajaan misalnya titik api yang muncul berulang di lokasi/lahan yang sama, atau aktivitas yang mengarah pada unsur kesengajaan.
Segera menghubungi Polsek/Polres terdekat, Babinkamtibmas setempat, atau Posko Karhutla terpadu di wilayah masing-masing. Pada nomor hotline 110 (bebas pulsa) identitas pelapor akan dilindungi kerahasiaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Karhutla bukan hanya persoalan aparat, melainkan tanggung jawab bersama. Kewaspadaan dan keberanian warga melapor menjadi garda terdepan sebelum api meluas dan asap menyelimuti wilayah. Polosi bersama instansi terkait akan terus melakukan patroli, edukasi, dan penindakan tegas demi Pulang Pisau yang bebas asap. (Red)




