
TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau, Polda Kalimantan Tengah AKBP Iqbal Sengaji melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Hidayatulah Harahap ( 1/7/2026) mengungkapkan penanganan kasus dugaan tidak pidana korupsi pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana ( DP3AP2KB) terus Berlanjut, penyidik tinggal menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP.
Dikatakan Rizki Hidayatulah Harahap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada dinas tersebut terus belanjut, proses penyidikan tinggal menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP) terkait kerugian keuangan negara, atas pelaksanaan kegiatan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana ( BOKB) tahun 2022 – 2023.
Dirinya menegaskan penanganan kasus tersebut terus berjalan, tim penyidik tinggal menunggu hasil audit dari BPKP, untuk mendapatkan penghitungan kerugian negara yang sah secara hukum. Sebagai alat bukti utama bagi penyidik guna menetapkan siapa yang bertanggungjawab atau tersangka dalam perkara ini.
Ia menjelaskan pihaknya hingga saat ini belum menetapkan siapa sebagai tersangka dalam kasus Dana Bantuan Operasional Keluarga Berncana (BOKB) , karena masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP.
Diketahui dalam penanganan dugaan kasus korupsi tersebut, Satrekrim Polres Pulang Pisau pada bulan Januari 2025, telah melakukan pengeledahan pada Kantor DP3AP2KB Kabupaten setempat, dan rumah kepala dinas di Kabupaten Kapuas, dari hasil pengeledahan di dua tempat penyidik berhasil mengamankan beberapa dokumen penting dan ada kertekaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Dugaan kasus tindak pidana korupsi di DP3AP2KB, penyidik menenukan pemufakatan jahat adanya rekayasa pelaporan dalam pengunaan anggaran yang bersumber dari APBN, tahun 2022 – 2023 yang berjumlah sekitar dua miliar rupiah. Dalam perkara penyidik menemukan laporan yang banyak di rekayasa hingga laporan fiktif.
Lanjut dikatakannya kami masih, dan terus bekerja hingga perkara ini segera di tuntaskan, penyidik dalam perkara ini sebenarnya telah melakukan perhitungan kerugian negara, namum Penghitugan BPKP sangat diperlukan guna memastikan adanya kerugian negara. Dan menjadi dasar hukum yang kuat, untuk menentukan tersangka serta melanjutkan proses peradilan.
Rizki Hidayatulah Harahap menepis angapan bahwa proses penanganan kasus ini di nilai lambat itu tidak benar. Penyidik tinggal menunggu hasil audit, dan berharap laporan hasil audit segera terbit, dan dipastikan penanganan kasus ini berlanjut ke tahap ekpose dan menentukan siapa sebagai tersangaka, dan di limpahkan untuk proses hukum selanjutnya. ( Red )




