
TRANS HAPAKAT.Com — Pemerintah Kabupaten Kapuas kembali memfasilitasi Mediasi Ke-II terkait permasalahan bekas belukar ladang antara masyarakat Kecamatan Kapuas Tengah, yakni Sdr. Ngulan, Sdr. Don Hendri, dan Sdr. Mira/Tono Priyatno BG, dengan pihak PT Asmin Bara Bronang, Kamis (19/02/2026).
Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Kapuas dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, didampingi Asisten III Bidang Perekonomian dan Pembangunan.
Sekda Kapuas menegaskan bahwa pemerintah daerah hadir sebagai fasilitator yang netral untuk menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pihak perusahaan, guna mencari solusi yang adil dan dapat diterima bersama.
Menurut Usis I Sangkai Mediasi ini merupakan upaya lanjutan untuk mempertemukan kedua belah pihak agar permasalahan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat. Pemerintah daerah mengharapkan adanya titik temu yang mengedepankan kepentingan bersama serta tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau agar seluruh pihak dapat menyampaikan argumentasi dan bukti secara terbuka, sehingga proses klarifikasi berjalan objektif dan konstruktif.
Sementara itu, Asisten II turut memberikan pandangan dari aspek teknis dan pembangunan daerah, agar penyelesaian yang dicapai nantinya tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga iklim investasi dan stabilitas sosial di wilayah Kabupaten Kapuas.
Melalui mediasi ke-II ini, diharapkan proses dialog dapat semakin mengerucut pada penyelesaian yang konkret, sehingga permasalahan bekas belukar ladang di Kecamatan Kapuas Tengah dapat diselesaikan secara damai dan berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Kapuas berkomitmen untuk terus memfasilitasi penyelesaian setiap persoalan yang melibatkan masyarakat dan perusahaan, demi terciptanya ketertiban, keadilan, serta harmonisasi pembangunan daerah.
Penulis : Dody Silam
Editor : Palka – 48/II.




