
TRANS HAPAKAT.Com – Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Septedy (12/2/2026) memimpin Rapat Lanjutan Penataan Kawasan Jalan Melati, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, sebagai tindak lanjut penataan kawasan perkotaan.
Hal tersebut dilakukan agar dalam pelaksanaannya nanti tidak terjadi salah faham masyarakat dengan pemerintah daerah, upaya pendekatan yang humanis kepada masyarakat perlu dilakukan, sehingga upaya pemerintah daerah dalam penataan perkotaan berjalan lancar dan sukses.
Berdasarkan hasil survei pendataan tercatat sebanyak tujuh kepala keluarga menempati bangunan yang berdiri di atas tanah milik pemerintah daerah , dari jumlah tersebut, terdapat tiga unit rumah tempat tinggal, dua unit rumah toko/warung kelontong, serta dua unit warung makan siap saji.
Dijelaskan bahwa terdapat dua unit bangunan yakni eks rumah dinas berkontruksi kayu milik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, sementara satu unit lainnya merupakan rumah berkontruksi kayu yang dibangun oleh warga yang menempati lokasi tersebut.
Dalam rapat di tegaakan bahwa warga penghuni di lokasi tersebut telah sepakat menyatakan bersedia mengosongan lahan tersebut, pasalnya lahan yang saat ini ditempati beberapa warga merupakan aset pemerintah daerah setempat dengan bukti sertifikat pada tahun 1985.
Terkait permintaan dari warga mengenai kompensasi dangan berbagai alasan biaya relokasi, pemerintah daerah berupaya mencari solusi terbaik, namun tetap mengedapankan aspek sosial, ketentuan hukum serta tertib administrasi dalam proses penataan kawasan perkotaan di kabupaten setempat
Namun demikian, pihak penghuni menyampaikan permintaan adanya kompensasi relokasi, dengan alasan telah puluhan tahun menempati bangunan tersebut serta membayar uang sewa selama ini.
Diketahui, lahan yang saat ini dikuasai para penghuni direncanakan pada bulan Februari ini akan dibangun rumah dinas oleh Dinas PUPR Kabupaten Kapuas.
Melalui rapat lanjutan ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berupaya mencari solusi terbaik yang tetap mengedepankan ketentuan hukum, tertib administrasi aset daerah, serta mempertimbangkan aspek sosial kemasyarakatan dalam proses penataan kawasan Jalan Melati tersebut.
Penulis : Dody Silam
Editor : Palka – 48/II




