
TRANS HAPAKAT — Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Nanag Dwi Priharyadi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Agustinis Gabriel Rante Ubleeuw (17/11/2025) mengungkapkan pengeledahan di Kantor PT. DKK Banjarmasin Kalimantan Selatan, merupakan upaya tidak lanjut penanganan dugaan kasus korupsi kegiatan Pesparawi tahun 2024 Tingkat Provinsi Kalimantan Tenagah, yang mana Kabupaten Pulang Pisau sebagai tuan rumah.
Dikatakan Agustinus Gabriel Pengeledahan di PT. DKK, yang dilakukan oleh tim penyidik kejaksaan setempat, merupakan rangkaian peristiwa dugaan tindak pidana korupsi, dimana PT. DKK saat gelaran Pesparawi sebagai Event Organizer (EO). Pengeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan, dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah.
Agustinus Gabriel menyebutkan dalam pengeledahan di PT. DKK tim penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau mengamankan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk kegiatan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) tingkat Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024 di Kabupaten Pulang Pisau.
Dirinya mengatakan hari ini bersama tim penyidik melaksanakan kegiatan pengeledahan di kantor PT DKK sebagai EO yang menangani penyelenggaraan kegiatan Pesparawi tingkat Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024 di Kabupaten Pulang Pisau.

Ia menegaskan bahwa bahwa kegiatan pengeledahan ini dalam rangka untuk mencari dan mengamankan dokumen-dokumen penting kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan Pesparawi untuk mendukung pembuktian perkara. Sehingga dalam proses penanganan perkara yang sedang berjalan, dilakukan secara profesional dan berintegritas.
Prinsipnya tim penyidik dalam kegiatan pengeledahan ini, bekerja sesuai dengan SOP, dengan didampingi oleh tim dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, di saksikan oleh aparatur Kelurahan Plambuan Banjarmasin Barat dan di bantu pengamanan oleh personil Polsek setempat.
Selanjutnya ungkap dia, dokumen – dokumen yang telah diamankan dalam pengeledahan tersebut, akan di teliti dan menjadi bukti dalam memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dalam penyengaraan Pesparawi Tingkat Provinsi Kalimantan Tengan di Kabupaten Pulang Pisau, dan menetapkan siapa yang bertanggungjawab dalam kasus ini.
Dalam penenganan kasus ini tim penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, sebelumya telah mengeledah Kantor Sekertariat Daerah ( Setda) setenpat, dantaranya adalah Ruangan Sekda, Bagian Kesra, Bagian Umum, Sub Bagian Keuangan, serta mengamankan beberapa perlengkapan terkait perkara tersebut di Gedung Christian Center, Kabupaten Pulang Pisau. (red)




