
TRANS HAPAKAT — Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Nanang Dwi Priharyadi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Mugiono Kurniawan ( 12/11/2025) mengungkapkan bahwa pihaknya dalam menangani kasus dugaan penyimpangan kegiatan Pesta Paduan Suara Gerejawi ( Pesparawi) tahun 2024, telah memiliki dugaan kuat terjadinya penyimpangan, khususnya terkait dana hibah.
Mugiono Kurniawan menyebutkan penanganan kasus ini telah ditingkatnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Sehingga tim penyidik melakukan upaya pengeledahan di beberapa tempat diantaranya ruangan Sekda, bagian kesra, sub bagian keuangan, dan ruangan bagian umum
Dalam pengeledahan tim penyidik kejaksaan mengamankan beberapa dokumen yang diduga kuat terkait perkara yang di tangani, selanjutnya tim bergerak menuju Gedung Kristian Center di jalan Trans Kalimantan melakukan penyegelan barang pengadaan kegiatan tersebut diantaranya adalah kasur dan barang lainya.

Ia menegaskan, dalam perkara ini Kejaksaan memiliki dugaan kuat terjadinya penyimpangan dalam kegiatan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi), khususnya terkait dana hibah. Pengeledahan di Kantor Sekretariat Daerah ( Sekda), sebagai upaya pemenuhan alat bukti dalam dugaan kasus ini.
Lanjut di katakannya tindakan Kejaksaan yang dilakukan adalah dalam upaya mengumpulkan bukti, pihak Kejaksaan telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, tindakan tersebut untuk mencari dan mengamankan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Langkah ini ungkap dia, dilakukan untuk memperkuat bukti atas dugaan tindak pidana korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Pihak Kejaksaan Negeri setempat, juga berharap dukungan dari elemen masyarakat dalam menangani dugaan perkara ini. (red)




