
TRANS HAPAKAT — Bupati Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (6/11/2025) menyebutkan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Perda) nomor 4 Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah ( RPJMD) tahun 2025 – 2029, untuk mewujudkan integrasi visi misi pembangunan dari Provinsi Kalimantan Tengah dengan visi misi Kabupaten Pulang Pisau.
Bupati Ahmad Rifa’i mengatakan sosialisasi Perda RPJMD ini memiliki tujuan untuk menyebarluaskan informasi dan pemahaman mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) kepada berbagai pemangku kepentingan.
Tujuannya adalah untuk menyamakan persepsi tentang visi, misi, program prioritas, dan arah kebijakan pembangunan selama lima tahun ke depan, serta memastikan partisipasi aktif dan sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat. Memberikan informasi yang jelas tentang RPJMD kepada seluruh pemangku kepentingan.

Lanjut dikatakan Ahmad Rifa’i sosialisasi ini juga untuk menciptakan pemahaman yang sama mengenai visi, misi, tujuan, sasaran, dan kebijakan pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD. Memperkuat langkah yang selaras dan terkoordinasi antar pemerintah pusat, provinsi dan pemerintah kabupaten, untuk mencapai tujuan pembangunan.
Ia menjelaskan sosialisasi Perda RPJMD penting di laksanakan agar dapat di fahami dan implementasikan secara efektif oleh semua pihak yang terlibat. Hal ini akan memperkuat sinergi dan kolaborasi untuk mencapai pembangunan daerah yang transparan akuntabel.
Ditambahkan Sehingga RPJMD sebagai dokumen dan pedoman perencanaan bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun rencana strategis ( Renstra) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD) agar selaras atau terintegrasi. (Red)




