
TRANS HAPAKAT — Sekretaris Daerah ( Sekda) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tony Harisinta (2/4/2026) bakal tindak tegas pejabat tak laporkan data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ( LHKPN) yang memjadi kewajiaban setiap pejabat atas laporan harta kekayaan melalui aplikasi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Tony Harisinta mengatakan jika masih terdapat pejabat di lingkup pemerintah daerah yang masih enggan atau lalai, menyampaikan laporan kekayaan, tentu menjadi perhatian serius bagi dirinya untuk memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Dirinya menegaskan meskipun belum mendapatkan laporan secara resmi, tidak akan membiarkan begitu saja, bahkan bagi mereka yang lalai dalam menyampaikan laporan LHKPN, hingga batas waktu yang telah di tetapkan, tindakan tegas dari pemerintah daerah setampat siap di berlakukan. Mengingat laporan kekayaan pejabat merupakan kewajiban sebagai bentuk akuntabilitas aparatur sipil negara (ASN) atau penyelengara negara.
Langkah ini ungkap dia, sejalan dengan arahan Bapak Bupati Ahmad Rifa’i agar patuh terhadap kewajiban atas laporan kekayaan, sehingga setiap pejabat di lingkungan pemerintahan menjadi lebih transparan dalam menyampaikan informasi mengenai kekayaan merekadengan benar sebagai bentuk akuntanilitas.

Kepala Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau Hayes Hendra mengungkapkan secara keseluruhan presentase ketepatan pelaporan LHKPN tepat waktu mencapai 99.64 persen dari 277 orang wajib lapor LHKPN dan terdapat keterlambatan hanya satu orang.
Namun jika di komparasikan dengan persentase pelaporan terdapat hasil sebesar 97.89 persen, pejabat yang sudah lapor sebanyak 278 orang dari wajib lapor sebanyak 284 orang, sehingga dari data tersebut terdapat sebanyak lima orang tidak atau lalai lapor LHKPN kepada KPK.
Lanjut dikatakan Hayes Hendra berikut nama – nama yang enggan melaporkan diantaranya Andrenodus Kepala Bidang ( eselon III) Bapperida, Moh. Misransyah Kepala Bidang ( eselon III) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Tono Kepala Bidang (eselon III) Disbudporapar, Berson Kepala Desa Tahawa, Kecamatam Kahayan Tengah, serta Sarna Kepala Desa Sebangau Mulya, Kecamatan Sebangau Kuala.
Hayes Hendra mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya dengan melakukan sistim jemput bola pendampingan, sebagai bentuk komitmen agar pejabat patuh terhadap kewajiban terkait pelaporan LHKPN di aplikasi Komisi Pemberatasan Korupsi, dan mendorong kepatuhan dan akuntabilitas aparatur sipil negara ( ASN) di Kabupaten Pulang Pisau.
Ditambahkanya laporan mengenai LHKPN ini adalah salah satu wujud transparansi dari para pejabat dalam menyampaikan informasi mengenai harta kekayaan yang mereka miliki. Oleh karena itu, penting bagi setiap pejabat untuk segera memenuhi kewajiban tersebut. (Red)





