

TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau Polda Kalimantan Tengah AKBP Iqbal Sengaji melalui Kasi Humas Iptu Sabilil Fitri (15/9/2025) membenarkan polisi telah mengamankan enam pemuda Desa Tahai Jaya Kecamatan Maliku yang diduga terlibat melakukan penganiayaan terhadap S (39) warga beralamat Jalan Hiyu RT.004 RW.01 Desa Sanggang Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau.
Sabilil Fitri mengatakan enam pemuda tersebut diduga terlibat kasus penganiayaan dengan TKP di Salon LIVIA Jalan Poros Desa Tahai Jaya-Desa Tahai Baru Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah.
Pemuda tersebut telah diamankan beserta barang bukti berupa senjata tajam jenis mandau dan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pulang Pisau. Menurutnya, perkara ini menjadi perhatian jajaran kepolisian setempat karena telah viral dan menjadi perbincangan di publik dan media sosial maupun group WhatsApp.
Enam pemuda yang saat ini telah diamankan oleh polisi empat diantaranya terduga pelaku penganiayaan berinisial S (45), MRR (25), D(43), RH (21) dan dua orang sebagai saksi J (41) dan H (37) yang saat ini semuanya masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Dikatakan Sabilil Fitri, berdasarkan kronologis kejadian dan keterangan yang dihimpun kepolisian bahwa korban berinisial S (40) datang ke salon LIVIA untuk melakukan perawatan rambut rebonding. Setelah selesai perawatan korban izin untuk mandi dan saat mandi secara tidak sengaja membasahi area dapur. Korban telah minta maaf serta membersihkan dapur yang basah tersebut.
Selanjutnya sekitar Pukul 19.00, sejumlah pemuda datang ke salon tersebut tanpa alasan yang jelas melakukan penganiayaan terhadap korban. Korban dipukul hingga di lempar keluar rumah dan kembali dianiaya hingga mengalami luka serius di bagian pelipis kiri, hidung, mulut, serta dada mengalami memar dan sakit. Korban berhasil melarikan diri dan mendapatkan pertolongan warga setempat selanjutnya dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan dan tindakan medis.
Keempat pelaku yang melakukan tindak pemukulan diancam Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara atas tindakan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka.
Kepala Desa Tahai Jaya Kecamatan Maliku Jasimin merasa prihatin atas kejadian penganiayaan yang dilakukan beberapa pemuda di desanya terhadap korban S. Dirinya mendapat informasi beberapa pemuda dilaporkan datang ke salon tersebut langsung menganiaya korban tanpa ada komunikasi sebelumnya terhadap korban.
Jasimin mengungkapkan atas nama pribadi dan pemerintah desa setempat menghimbau kepada warga masyarakat apabila ada terjadi sesuatu untuk bisa berkoordinasi dengan menghubungi pemerintah desa atau setidaknya kepada RT maupun RW dan warga tidak boleh main hakim sendiri yang pada akhirnya berurusan dengan hukum dan tentu akan merugikan diri sendiri. (Penulis: HERI WIDODO/ PALKA-48)