
TRANS HAPAKAT — Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Tony Harisinta (2/4/2026) menyampaikan penerapan kebijakan Work From Hone ( WFH) setiap hari Rabu, bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN) di lingkup pemerintah daerah setempat, pemberlakuan kebijakan di berlakukan secara terbatas, dan tidak berlaku untuk seluruh ASN.
Tony Harisinta memjelaskan pemberlakuan WFH sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang budaya kerja ASN. Penerapan WFH hanya untuk staff, tidak belaku untuk pejabat eselon II dan III, artinya mereka pejabat eselon II dan III tetap bekerja seperti biasa dalam memberikan pelayanan publik.
Kantor pelayanan publik harus tetap berjalan normal, penerapan kebijakan ini merupakan uji coba, dan selalau akan di evaluasi, untuk melihat sejauh mana efektifitas penerapan kebijakan tersebut selama satu bulan kedepan, dalam rangka mendorong efisiensi anggran daerah.

Ia menyebutkan kebijakan WFH bagi ASN mempunyai tujuan meningkatan efisiensi dan mobilitas, menghemat anggaran operasional kantor dan meningkatkan keseimbangan para pegawai atau ASN, mengurangi pengunaan listrik, serta menekan komsumsi BBM di lingkup pemerintah daerah setempat.
Kebijakan ini tidak hanya sebagai meningkatkan efektivitas kinerja, melainkan penghematan energi di tengah situasi global yang menuntut efisiesnsi di berbagai sektor. Kemudian untuk pengawasan akan di perketat oleh pihak Inspektorat, yang selalu melakukan pengecekan di setiap kantor perangkat daerah.
Lanjut di katakanya melalui pola kerja seperti ini di harapakan budaya kerja bagi ASN di lingkup pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, dengan pola kerja yang fleksibel, namum tetap tidak memgurangi pelayanan publik bagi masyarakat. (red)





