

TRANS HAPAKAT – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Mohammad Yamin Amur (19/8/2025) menyebutkan bahwa pengelolaan alat berat atau aset bergerak pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dinilai bermasalah yang menjadi salah satu catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Yamin mengatakan, Pansus DPRD terkait perihal tersebut telah memberikan rekomendasi kepada OPD tersebut agar segera menyelesaikan apa yang menjadi temuan tersebut. Salah satunya adalah menyoroti pengelolaan alat berat dengan pendapatan asli daerah ( PAD) yang dinilai oleh BPK- RI bisa menuai persoalan.
Atas temuan tersebut, ungkap dia, Pansus DPRD telah melakukan pemanggilan terhadap OPD untuk klarifikasi. Selanjutnya dari hasil klarifikasi, Pansus DPRD setempat telah menerbitkan surat rekomendasi tertulis agar temuan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif, salah satunya adalah pengembalian dan sanksi apabila terindikasi ada penyimpangan.
Yamin menyebutkan rekomendasi tersebut merupakan salah satu fungsi pengawasan yang dijalankan oleh DPRD untuk memastikan bahwa LHP atas pengelolaan keuangan daerah benar-benar bisa di pertanggungjawabkan secara administrasi dan hukum serta mendorong pengembalian kerugian keuangan daerah menjadi tanggungjawab pihak-pihak terkait sesuai rekomendasi dari BPK-RI.
Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR) Iwan Hermawan mengatakan pihaknya masih belum bisa berkomentar banyak terkait permasalah temuan tersebut. Selain baru menjabat sebagai pelaksana tugas, dirinya juga belum mengetahui secara pasti sistem pengelolaan dan siapa sebagai pengelola alat berat pada Dinas PUPR. Namun saat ini, alat-alat berat sudah ditarik dan terparkir di halaman dinas setempat.
Beberapa sumber yang tidak mau identitasnya disebutkan saat dikonfirmasi www.transhapakat.com mengungkapkan, bahwa sejumlah alat berat milik Dinas PUPR Kabupaten Pulang Pisau dalam pengelolaan dianggap tidak transparan. Hal tersebut berpotensi memicu berbagai masalah seperti pemborosan anggaran dan potensi adanya penyimpangan jika pengelolaan alat berat tidak transparan dalam pengunaan sehingga menciptakan ruang praktik-praktik tidak sehat hingga adanya potensi penyimpangan yang bisa berhadapan dengan masalah hukum.
Ia menyebutkan ada beberapa alat berat milik Dinas PUPR yang saat ini kondisinya memprihatinkan seperti excavator, motor grader, dan beckhoe laoder yang dalam kondisi rusak. Tanpa transparansi sulit untuk memastikan pengelolaan alat berat bisa efektif dan bisa berperan menghasilkan pendapatan bagi daerah karena adanya manipulasi data pengguna atau penyewa alat berat tersebut untuk mendukung kegiatan proyek sejumlah kontraktor. (Penulis: HERI WIDODO/ PALKA-48)