
TRANS HAPAKAT — Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Tony Harisinta ( 6/4/2026) menyampaikan bahwa rapat kali ini baru mengarah pada penyusunan kerangka pembahasan ke depan, mengenai sejumlah poin penting dalam LKPJ. Pihak eksekutif telah memyampaikan secara lengkap dan tidak ada dokumen baru atau tambahan dalam pembahasan LKPJ tersebut.
Tony Harisinta mengatakan jadwal lanjutan akan segera di tetapkan untuk mengkaji dan memperdalam hal – hal yang perlu di lakukan pembahasan lebih rinci dan point penting dalam LKPJ bersama teman – teman Pansus. Berharap seluruh proses pembahasan LKPJ dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Hal ini penting agar rekomendasi DPRD yang disampaikan sebagai bahan tindak lanjut.
Dirinya menjelaskan dari sisi capaian pembangunan tahun 2025 secara umum menunjukkan tren positif. Hal ini bisa di lihat dari beberapa indikator pembangunan mengalami peningkatan yang cukup baik, infrastruktur, hingga pelayanan publik.
Meski demikian, menurut pandangan dari teman – teman Pansus masih terdapat beberapa indikator yang memerlukan perhatian salah satunya adalah Pendapan Asli Daerah ( PAD) yang perlu di intervensi pemerintah daerah. Kami pemerintah daerah akan melakukan koordinasi dan penguatan , sehingga capaian PAD dapat di tingkatkan untuk pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Ketua Tim Pansus DPRD Kabuapten Pulang Pisau Ahmad Fadli Rahman menyampaikan tujuan pembahasan LKPJ dilakukan untuk mengevaluasi beberapa aspek penting, yaitu pelayanan publik, ​proyek infrastruktur, penanganan masalah daerah, serta salah satunya efektivitas tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Dirinya menyebutkan dari paparan yang telah di sampaikan pihak eksekutif, tidak terdapat suatu kendala yang berarti, artinya pendapatan daerah dan belaja tidak terjadi ketimpangam yang berarti, masih dalam kategori baik dan normal. Namun pihak Pansus tentu akan mengkaji lebih lanjut terhadap laporan LKPJ tersebut.
Fadli Rahman mengatakan fungsi pengawasan terhadap eksekutif melalui pembahasan LKPJ, harus selaras dengan visi misi kepala daerah yang tertuang dalam RPJMD, sehingga program pembangunan selama satu tahun berjalan konsisiiten dan tidak bertentangan dengan RPJMD setiap kebijakan pembangunan yang diambil kepala daerah.
Ahmad Fadli Rahman menjelaskan sesuai aturan Kemendagri, pembahasan harus dimulai paling lambat 30 hari setelah LKPJ disampaikan oleh eksekutif dan maksimal 3 bulan, untuk menghasilkan dokumen rekomendasi resmi yang menjadi pegangan Bupati dalam perbaikan kinerja di sisa tahun anggaran berjalan. (Red)






