

TRANS HAPAKAT – Kapolsek Pandih Batu Polres Pulang Pisau Polda Kalimantan Tengah Iptu Sutarman (22/9/2025) menjelaskan mediasi perdamaian dalam kasus tidak pidana penganiayaan terhadap korban bernama Slamet yang terjadi di Salon Livia Desa Tahai Jaya Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau berhasil mencapai kesepakatan.
Dikatakan Sutarman, proses mediasi yang diinisiasi oleh kedua pihak berlangsung lancar dan kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dan mencapai beberapa kesepakatan yang konstruktif, meski proses hukum terduga para pelaku terus berlanjut di Polres setempat.
Menurutnya kasus penganiayaan yang terjadi beberapa hari lalu adalah murni kasus kriminal, bukan delik aduan sehingga dilakukan proses mediasi, bukan berarti bisa mengugurkan kasus yang masih berjalan. Artinya ini sebagai upaya penyelesaian damai antar kedua belah pihak, dan tidak ada unsur dendam dan yang paling penting kasus ini jangan menjadi isu liar di masyarakat yang berpotensi menimbulkan masalah baru warga di dua desa yakni Desa Tahai Jaya dan Desa Sanggang.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, terang dia, diharapkan hubungan sosial antara kedua desa dapat kembali normal dan terjalin kembali kerukunan antar masyarakat. Mediasi ini menjadi contoh positif bagi masyarakat tentang pentingnya komunikasi dan penyelesaian konflik secara baik.
Sadiyo sebagai pendamping korban, mengatakan mediasi yang dilakukan sebagai tidak lanjut mediasi yang sebelumnya sudah dilakukan tetapi dinilai cacat hukum, karena ada intervensi dari oknum perangkat Desa Sanggang. Mediasi sebelumnya tidak melibatkan beberapa pihak termasuk Bhabinkamtibmas maupun Babinsa apalagi Kapolsek sebagai pimpinan wilayah hukum di kecamatan.
Pihak keluarga korban, papar Sadiyo, sebelumnya merasa keberatan atas intervensi dan campur tangan
dari oknum perangkat desa setempat. Semestinya pemerintah desa memberikan ruang dan memfasilitasi atas mediasi tersebut dan yang membuat miris mediasi dilakukan malam hari serta hasil kesepakatan dari mediasi tidak dibacakan dengan alasan waktu sudah larut malam
Atas dasar tersebut, ungkap dia, pihak keluarga korban minta dilakukan mediasi ulang dengan menghadirkan beberapa pihak diantaranya keluarga korban, pihak pelaku, pemerintah kedua desa, TNI, Polri, BPBD, tokoh masyarakat, pemuda dan masyarakat yang dilakukan di kantor desa.
Lanjut dikatakan Sadiyo, dari mediasi ulang yang dilaksanakan di Balai Desa Sanggang ada beberapa poin penting hasil kesepakatan mediasi dari kedua belah pihak meliputi, permintaan maaf terbuka dari keluarga pelaku kepada keluarga korban dan mencabut dan membatalkan hasil mediasi pertama tanggal 16 september 2025 di tempat Kaderi RT.004 RW. 1 Jalan Gurami Desa Sangang Kecamatan Pandih Batu.
Selanjutnya, pihak keluarga pelaku memberikan tali asih berupa uang kepada korban sebesar Rp 25 juta, sebagai upaya proses penyembuhan korban dan para pelaku tetap diproses secara hukum yang berlaku, mengingat kasus ini adalah murni kriminal bukan delik aduan, tentu hasil kesepakatan bersama dalam mediasi sangat bermanfaat dan menjadi pertimbangan keringanan hukuman bagi pelaku dalam persidangan. (Penulis: HERI WIDODO/ PALKA-48)