
TRANS HAPAKAT — Wakil Bupati Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Ahmad Jayadikarta ( 6/11/2025) mengatakan peresmian pas bantuan hukum ( Posbankum) oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas yang berlangsung di Aula Jayang Tingang Lantai II Kantor Gubernur Kalimantan Tengah di Palangka Raya.
Ahmad Jayadikarta menyebutkan pos bantuan hukum ( Posbankum) merupakan langkah nyata pemerintah dalam memberikan pelayanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat di tingkat desa atau kelurahan yang kurang mampu mengakses keadilan.
Menurutnya Posbankum bertujuan untuk memberikan informasi, konsultasi, dan mediasi hukum bagi masyarakat. Program merupakan bagian dari program nasional untuk memperluas jangkauan bantuan hukum hingga ke pelosok desa. Memberikan bantuan hukum yang mudah dijangkau oleh masyarakat di desa dan kelurahan.

Posbankum terang dia menyediakan layanan gratis bantuan hukum tanpa biaya bagi masyarakat yang tidak mampu, membantu masyarakat menyelesaikan masalah hukum, seperti persoalan konflik agraria, (sengketa tanah), Kamtibmas, penganiayaan dan peristiwa hukum lainya, bisa melalui mediasi maupun konsultasi hukum.
Dirinya menjelaskan Kehadiran Posbankum merupakan komitmen program pemerintah dalam memberikan layanan keadilan bagi masyarakat, yang selama ini kesulitan maupun keterbatasan mendapatkan akses layanan hukum.
Posbankum berfungsi sebagai wadah layanan, baik informasi dan pendampingan hukum masyarakat desa maupun kelurahan yang selama ini sulit di jangkau, keberadaan Posbankum mempermudah masyarakat memperoleh bantuan hukum secara gratis dan profesional.
Lanjut dikatakanya keberadaan Posbankum dan Paralegal yang kompeten di setiap desa maupun kelurahan tentu akan memberikan rasa aman, nyaman dan tenang, terutama bagi masyarakat yang selama ini sulit mendapatkan akses keadilan , dalam menghadapi peristiwa hukum.(Red)






