
TRANS HAPAKAT — Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Tendean Indra Bella (13/2/2026) mengatakan pelantikan 87 pejabat baru di lingkungan Pemerintah Pulang Pisau, sebagai titik awal pembenahan Perangkat Daerah (PD) guna memperkuat kinerja pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.
Dirinya menyebutkan pelantikan tersebut meliputi pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, sebagai upaya penataan dan pengisian jabatan, melalui pelantikan ini merupakan langkah yang wajar dan strategis dalam memperbaiki tata kelola birokrasi.
Ia menilai roda pemerintahan sangat ditentukan oleh kinerja perangkat daerah, sehingga penempatan pejabat yang tepat akan berdampak langsung pada efektivitas pelaksanaan program pemerintah daerah.

Politisi Partai Golkar menyebutkan pelantikan hari ini menunjukkan adanya keseriusan pemerintah daerah, dalam membenahi struktur dan kinerja perangkat daerah, dalam mewujudkan visi misi kabupaten setempat.
Ia menuturkan bahwa pembenahan struktur organisasi melalui pelantikan pejabat baru akan menunjang pelaksanaan program-program strategis daerah. Dengan birokrasi yang tertata, target pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pulang Pisau diharapkan dapat berjalan lebih optimal.
Ia menilai masih terdapat sejumlah pimpinan perangkat daerah, yang masih kosong untuk segera diisi, sehingga tata kelola pemerintahan bisa berjalan dengan maksimal, dan pembenahan birokrasi tidak boleh berhenti pada pelantikan ini saja.
Dirinya mendorong pihak inspektur dan terus melakukan evaluasi dan pembenahan dari sisi struktur oerganisasi maupum kinerja pejabatnya.
Pelantikan ini harus menjadi awal dari perbaikan yang berkelanjutan, bukan sekadar seremonial.
Terkait masih adanya jabatan pimpinan perangkat daerah yang kosong, berharap pemerintah daerah segera melakukan asesmen atau lelang jabatan, agar jabatan tersebut dapat diisi secara definitif. Sehingga memiliki komitmen dan tanggunjawab penuh, karena jabatan pelaksana tugas dapat membatasi kewenangan dan tanggung jawab dalam pengambilan kebijakan. (Red)





