
TRANS HAPAKAT — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Tendean Indra Bella ( 9/2/2026) mengatakan sidang paripurna dengan agenda utama Laporan Reses DPRD Kabupaten Pulang Pisau Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026. Kegiatan di gelar di Ruang Rapat Gedung DPRD setempat.
Tendean Indra Bella menjelaskan bahwa anggota DPRD setempat telah melaksanakan reses dan wajib meyampaikan atau melaporkan hasil reses pada sidang paripurna. Sehingga laporan tersebut akan di sampaikan kepada Bupati Pulang Pisau, untuk di tindaklanjuti sebagai bahan masukan dalam pokok – pokok pikiran berupa program atau kegiatan pembangunan. Serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyusunan APBD.
Dirinya menyebutkan sasaran dan tujuan dari pelaksanaan reses tersebut adalah untuk menjemput dan menghimpun aspirasi masyarakat ke masing-masing daerah pemilihan ( Dapil) dan sekaligus untuk mensosialisasikan program kerja DPRD dan Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Sehingga dalam pelaksanaanya masyarakat dapat mengetahui dan ikut mengawasi dalam pelaksanannya.
Dari kunjungan reses tersebut, ungkap dia cukup banyak aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada masing-masing anggota DPRD, baik terhadap kebutuhan pembangunan daerah maupun terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik seperti kesahatan, pendidikan dan infrastruktur, yang perlu mendapat perhatian oleh DPRD dan pemerintah daerah.
Ia mengatakan, aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada masing-masing anggota dewan tersebut, merupakan amanat yang harus diperjuangkan oleh anggota dewan dalam kapasitasnya sebagai perwakilan masyarakat di lembaga dewan. Oleh sebab itu, hasil pelaksanaan reses tersebut akan kami sampaikan secara resmi kepada pemerintah daerah untuk dapat dimasukkan dalam program dan kegiatan pembangunan daerah.
Laporan Hasil pelaksanaan reses Anggota DPRD Kabupaten Tegal Laporan tersebut diserahkan secara resmi kepada bupati untuk dapat diakomodir menjadi bahan masukan dalam penyusunan RKPD dan Rencana Program dan Rencana Anggaran Pemerintah Daerah.
Dengan telah diserahkan secara resmi hasil pelaksanaan reses tersebut,masing-masing komisi diminta untuk dapat mengawal hasil reses tersebut dan menindaklanjutinya dengan masing-masing perangkat daerah, agar aspirasi yang di sampaikan masyarakat secara bertahap bisa terealisasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan. ( Red)





