
TRANS HAPAKAT — Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Suhardi (23/2/2026) memgungkapkan setelah sempat menjadi polemik di masyarakat terkait penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan PBI JK BPJS Kesehatan yang berdampak langsung pada layanan kesehatan bagi warga yang tidak mampu atau miskin.
Hal tersebut menjadi perhatian serius Komisi I DPRD setempat, bahwa kebijakan tersebut di nilai perlu untuk segera di tindaklanjut dan mendorong pendataan ulang, agar warga yang benar – benar membutuhkan tercatat sebagai penerima bantuan dan tetap memdapatkan akses layanan kesehatan seperti semula.
Kita ketahui bersama bahwa kebijakan penonaktifan tersebut adalah kebijakan pemerintah pusat merujuk pada Peraturan Menteri ( Permen) Sosial nomor 3/HUK/2026 tertanggal 19 Januari 2026, dalam rangka pemutakhiran data penerima bantuan sosial.
Dikatakan Suhardi kebijakan pemerintah pusat melalui Menteri Sosial dalam rangka pembaharuan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional ( DTSEN), yang merupakan basis data terpadu yang memuat informasi kondisi sosial ekonomi penduduk Indonesia yang terintegrasi penyaluran bantuan yang tepat sasaran, mengantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS).
Lanjut dikatakanya pembaharuan data tersebut, di nilai bahwa sejumlah penerima bantuan telah mengalami kenaikan Desil kesejahteraan, dan sesuai ketentuan penerima PBI JK BPJS kesehatan adalah masyarakat yang masuk dalam kategori Desil 1 – 5 atau kelompok sangat miskin, miskin, hampir miskin, rentan miskin, dan pas – pasan.

Dirinya menilai masih banyak warga yang masuk dalam kategori tersebut, membutuhkan layanan kesehatan, namun tidak lagi tercatat sebagai peserta PBI JK BPJS kesehatan.
Politisi Partai Golkar berharap pemerintah daerah melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa ( Dinsos PMD) untuk segera melakukan pendataan ulang secara menyeluruh dan akurat agar warga yang masuk kategori Desil 1 – 5 tidak terhambat mendapatkan layanan kesehatan.
Dirinya meyakini masih banyak terdapat warga yang layak menerima bantuan, namun belum terakomodir dalam data terbaru. Masih ada waktu sekitar tiga bulan pastikan masyarakat kategori Desil 1 – 5 memperoleh jaminan kesehatan secara berkalanjutan. ( Red )







