

TRANS HAPAKAT – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Tendean Indra Bela (19/8/2025) mengatakan dalam rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan II Tahun 2025, DPRD telah menerima pengajuan Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dari pemerintah setempat.
Dikatakan Tendean Indra Bela bahwa rapat paripurna pembentukan dan susunan perangkat daerah adalah untuk membahas yang selanjutnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut. Rapat ini merupakan bagian penting dalam proses pembentukan perangkat daerah.
Menurutnya, rapat ini bertujuan untuk memastikan perangkat daerah tersebut sesuai dan selaras dengan prinsip-prinsip efisien, efektif dalam pembagian tugas yang jelas. Selanjutnya membahas dan mengesahkan Raperda yang mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i menjelaskan rapat paripurna ini bertujuan untuk membahas susunan perangkat daerah, termasuk perangkat organisasi, tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah. Dalam hal ini DPRD mempunyai tanggungjawab dan peran penting yakni memastikan bahwa Raperda yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan daerah serta kepentingan masyarakat.
Dirinya mengatakan, legislatif bersama eksekutif yang lakukan nantinya menghasilkan dan memastikan pembentukan dan susunan perangkat daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan dapat meningkatkan kinerja perangkat daerah sesuai tugas dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Lanjut dikatakanya, sinergitas antara eksekutif dan legislatif melalui pembahasan dan penyampaian pandangan, Raperda ini dapat disetujui dan disahkan menjadi Perdaserta memastikan bahwa perangkat daerah yang dibentuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik untuk meningkatkan pelayanan masyarakat Kabupaten Pulang Pisau.(Penulis: HERI WIDODO/ PALKA-48)