
TRANS HAPAKAT — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Tendean Indra Bella (9/3/2026) mengungkapkan Rapat Paripurna Masa Sidang II Tahun 2026 dengan agenda penyampaian perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah ( Propemperda) tahun 2026.
Tendean Indra Bella mengatakan Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada hari ini menjadi bagian penting dalam proses perncanaan regulasi daerah, guna memastikan setiap rancangan peraturan daerah yang di susun benar – benar selaras dengan arah pembangunan daerah.
Menurutnya Rapat Paripurna DPRD tahun 2026 focus pada penyampaian hasil kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapamperda), terkait perubahan Propemperda Tahun 2026. Perubahan propemperda yang telah di sepakati antara Bapemperda bersama tim Propemperda pemerintah daerah atau pihak eksekutif.
Dalam rapat sebelumnya, Bapemperda DPRD dan Tim Propemperda dari pihak eksekutif telah menyepakati penyesuaian terhadap sejumlah rancangan peraturan daerah. Beberapa Raperda usulan pihak eksekutif salah sataunya adalah Raperda Ketahanan Pangan tentunya kita akomodir, dan dibahas pada tahapan berikutnya.
Lanjut di katakannya Rapat Paripurna terdapat usulan dari rancangan peraturan daerah dalam perubahan Propemperda Tahun 2026. Salah satunya adalah Rancangan Perda tentang Ketahanan Pangan.Dengan adanya perubahan tersebut, total rancangan peraturan daerah dalam Propemperda Tahun 2026 menjadi 11 Raperda, terdiri dari tujuh Raperda usulan pemerintah daerah dan empat Raperda usulan inisiatif DPRD.
Wakil Bupati Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Ahmad Jayadikarta menyampaikan bahwa perubahan Propemperda ini merupakan langkah strategis untuk memastikan perencanaan pembentukan peraturan daerah tetap relevan dan responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat.
Ahmad Jayadikarta mengatakan perubahan Propemperda ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa perencanaan pembentukan peraturan daerah tetap relevan, responsif, dan selaras dengan dinamika kebutuhan masyarakat, selaras kebijakan nasional, serta prioritas pembangunan daerah.
Melalui perubahan Propemperda Tahun 2026 ini, diharapkan setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab tantangan pembangunan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Pulang Pisau ke depan. (Red)






