

TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Hendri Arroyo (19/9/2025) mengatakan pihaknya berkomitmen menindaklanjuti sanksi bagi pengelolaan sampah dengan sistem pembuangan terbuka atau Open Dumping, meskipun secara bertahap beralih ke pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan yakni sistem Control Landfill.
Hendri mengungkapkan penerapan sanksi ini untuk menindaklanjuti dari sanksi administratif yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 660/1830/II.1/DLH tertanggal 15 September 2025 tentang tindak lanjut perkembangan pelaksanaan pengelolaan sampah, sehubungan dengan penerapan pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka atau Open Dumping pada tempat pemrosesan akhir sampah.
Dirinya menjelaskan sanksi administratif terhadap sembilan kabupaten di Kalimantan Tengah, salah satunya adalah Kabupaten Pulang Pisau, disebabkan masih menerapkan sistim pengelolaan sampah dengan sistem open Dumping. Hal tersebut juga merujuk pada instruksi Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Republik Indonesia yang didasarkan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, bahwa tidak ada lagi tempat pembuangan akhir (TPA) dengan konsep terbuka.
Lanjut dikatakan Hendri Arroyo dengan adanya kebijakan pelarangan pengelolaan sampah dengan sistem terbuka di TPA Desa Gohong Kecamatan Kahayan Hilir sesuai arahan dari Bapak Bupati Pulang Pisau untuk menindaklanjuti saksi tersebut, serta secara bertahap dilakukan pembenahan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Dengan adanya sanksi ini, ungkap dia, tentunya secara bertahap akan melakukan peralihan sistem dari pengelolaan secara terbuka menjadi sistem controlled landfiil atau sistem urug atau timbun terkontrol yang merupakan sistem pengelolaan sampah yang merupakan perbaikan dengan pemadatan dan penimbunan dengan tanah secara berkala.
Ia menyebutkan sanksi yang diberikan kepada pemerintah kabupaten setempat, merupakan bagian dari pengawasan dan dorongan pemerintah pusat dalam meningkatkan kualitas pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan hidup di daerah.
Dirinya menyadari regulasi pelarangan pengelolaan sampah terbuka atau yang di kenal dengan open dumping di setiap daerah. Penerapan ini merupakan bagian dari pemerintah pusat untuk menertibkan, dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Berkenaan dengan sanksi tersebut, atas nama pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup setempat, siap berkoordinasi dan menyampaikan perkembangan pengelolaan sampah serta serta data-data, langkah ini bukan sekedar pemenuhan administratif, akan tetapi sebagai komitmen menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Ditambahkanya, dengan dukungan semua OPD dan seluruh elemen dalam penanganan sampah yang efektif tidak hanya memberikan manfaat bagi lingkungan, akan tetapi meningkatkan kualitas hidup masyarakat kabupaten setempat. (PenulisL: HERI WIDODO/ PALKA-48)