
T.RANS HAPAKAT — Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Nanang Dwi Priharyadi melelui Kasi Intelijen Mugiono Kurniawan (28/11/2025) megungkapkan pihaknya telah memeriksa 18 saksi atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penyelengaraan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) tingkat Provinsi Kalimantan Tengah di Pulang Pisau tahun 2024.
Dikatakan Mugiono Kurniawan 18 saksi yang telah di periksa, merupakan beberapa pihak yang terlibat dalam penyelengaraan Pesparawi. Pemangilan dan pemeriksaan saksi merupakan upaya mendapatkan bukti keterangan maupaun petunjuk untuk memgungkap perkara tersebut.
Mugiono Kurniawan menjelaskan pemeriksaan para saksi – saksi tersebut, adalah untuk membuat terang peristiwa pidana dan memgungkap siapa pelaku yang bertangungjawab dalam kasus ini. Oleh sebab itu, tim penyidik bekerja secara maraton untuk mengungkap perkara dengan profesional dan obyektif.
Menurutnya pemeriksaan ini merupakan bagian pendalaman terhadap pengunaan dana hibah yang bersumber dari anggaran APBD kabupaten setempat pada tahun 2024.
Ia menegaskan benar pihaknya telah memangil dan memeriksa sebanyak 18 orang sebagai saksi, mereka diperiksa dan di mintai keterangan, terkait pengelolaan dana hibah Pesparawi tahun 2024.
Tim penyidik akan terus memeriksa pihak terkait, guna mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan dana hibah yang bernilai miliaran rupiah tersebut.
Sebelumnya tim penyidik dalam mengungkap kasus ini, telah mengeledah di sejumlah tempat yakni, ruang kantor sekda, bagian umum, bagian kesra dan sub bagian keuangan, serta kantor evend organizer (EO) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dalam pengeledahan tim penyidik telah mengamankan beberapa dokumen penting, diduga berkaitan dengan perkara yang sedang di tangani.
Dirinya menambahkan kasus ini menjadi perhatian publik, karena menyangkut dana besar yang bersumber dari APBD kabupaten setempat, untuk penyelengaraan evend keagamaan yakni Pesparawi Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah do Kabupaten Pulang Pisau tahun 2024.




