
TRANS HAPAKAT – Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembamgunan Septedy (8/10/2026) mengatakan pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) setempat, mengelar Forum Group Discussion (FGD) terkait peninjauan penyusunan ulang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kuala Kapuas Tahun 2026.
Dikatakan Septedy FGD ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan FGD pertama dan menjadi bagian penting dalam mengevaluasi serta menyesuaikan dokumen RDTR dengan dinamika perkembangan kawasan perkotaan Kuala Kapuas, neralangsung di Aula Dinas PUPR setempat.
Peninjauan ulang di maksud bahwa Kuala Kapuas merupakan pusat kegiatan ekonomi, perdagangan, jasa, sekaligus pusat pertumbuhan di Kabupaten Kapuas. Dinamika pembangunan yang terus berkembang mengharuskan adanya evaluasi terhadap dokumen perencanaan tata ruang agar tetap relevan dengan kondisi aktual dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Lanjut dikatakan Septedy penyususunan RDTR menjadi langkah yang sangat penting untuk memastikan arah kebijakan pemanfaatan ruang yang telah ditetapkan masih sesuai dengan perkembangan daerah, kebutuhan investasi, peningkatan infrastruktur, serta berbagai kebijakan strategis nasional, provinsi maupun kabupaten.
Ia berharap seluruh peserta dapat berpartisipasi dan memberikan kontribusi aktif sesuai bidang tugas dan kompetensi masing-masing, sehingga proses peninjauan kembali RDTR dapat terlaksana dengan baik dan sesuai peraturan yang berlaku. Hal tersebut juga diharapkan mendukung terwujudnya visi Kabupaten Kapuas yang berdaya saing, sejahtera, indah, aman dan religius.
Septedy menekankan pentingnya langkah antisipatif terhadap perubahan struktur dan pola ruang di kawasan perkotaan Kuala Kapuas. Menurutnya, perkembangan Kota Kuala Kapuas yang berlangsung cepat harus diimbangi dengan perencanaan tata ruang yang matang agar pembangunan tidak berjalan tanpa aturan yang jelas.
Ini sesuatu yang sangat positif karena perkembangan Kota Kuala Kapuas sudah sangat luar biasa. Perubahan dan dinamika struktur maupun pola ruang begitu cepat. Kalau tidak diantisipasi, saya yakin akan menghambat beberapa kegiatan penting, bahkan dapat menghambat investasi atau berimplikasi hukum ketika pembangunan tidak lagi sesuai dengan RDTR.
Septedy juga mengingatkan agar paradigma pembangunan tidak lagi dilakukan dengan membangun terlebih dahulu kemudian menyusun aturan. Sebaliknya, perencanaan tata ruang harus menjadi dasar sebelum pembangunan dilaksanakan, sehingga setiap pembangunan memiliki kepastian ruang dan arah yang jelas.
Untuk itu, ia meminta FGD tersebut dimanfaatkan secara maksimal untuk memproyeksikan kebutuhan ruang tidak hanya dalam lima tahun ke depan, tetapi juga hingga 10 tahun mendatang. Mengingat peninjauan kembali RDTR memiliki periode tertentu, seluruh kebutuhan pembangunan dan perubahan yang bersifat strategis diharapkan dapat diakomodasi sejak awal sehingga tidak terlalu sering dilakukan revisi terhadap hal-hal yang bersifat prinsip.
Forum ini kita jadikan tempat untuk melihat kebutuhan pola ruang kita lima tahun ke depan, bahkan 10 tahun ke depan. Masing-masing kecamatan dan perangkat daerah harus melihat kebutuhan ke depan seperti apa, sehingga dampak dan implikasi yang mungkin terjadi dapat di minimalisir
(HO-Kominfosantik/transhapakat.com)
Penulis : Dody Silam
Editor : Palka – 48/II




