
TRANS HAPAKAT — Persoalan pupuk bersubsidi Distributor dan Kios Pengecer di Pulang Pisau Diduga Sengkongkol Naikan Pupuk Subsidi di Atas HETsering kali menjadi pemicu utama kelangkaan barang serta lonjakan harga komoditas bersubsidi atau barang kebutuhan pokok di masyarakat.
Kasus seperti ini paling sering ditemukan pada distribusi barang-barang yang diawasi ketat oleh pemerintah, khususnya ketersidian dan harga pupuk bersubsidi yang menjadi kebutuhan pokok bagi petani.
Pemerintah melalui Kementrian Pertanian Republik Indonesia telah mengambil kebijakan luar biasa terkait penurunan harga pupuk bersubsidi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian nomor 117/Kpts/SR.310/M/10/2026. Bahwa harga pupuk bersubsidi jenis urea yang semula harga Rp112.500 menjadi Rp90.000 dan NPK semula Rp115.000 menjadi Rp92.000.
Namun hal tersebut sering di abaikan oleh pihak – pihak kios pengecer dengan dalih apaun dan kelompok tani maupun petani menjadi obyek bisnis curang yang dilakukan kios.
Pupuk bersubsidi merupakan sektor yang sering di sorot terkait dugaan kerjasama ilegal antara distributor dengan kios resmi. Dengan beberapa modus operandi yang berulang bahwa distributor dan kios sengaja menaikkan harga tebus pupuk melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah untuk meraup keuntungan berlipat.
Dengan munculnya pemberitaan mengenai kios pupuk bersubsidi di Desa Belanti Siam, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, terkait dugaan kios menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) pihak distributor tidak melakukan evaluasi, justu membuat strategi licik dengan menyuruh Kelompok Tani membuat peryataan seolah – olah ada kesepakatan mengenai harga jual pupuk bersubsidi dengan kios tertentu.
Fakta ini terkuak dalam pembicaraan Voice note Aplikasi WhatsApp antara ketua kelompok tani dengan kios milik Sutriah di jalan Barito IV Desa Belanti Siam Kecamatan Pandih Batu, meminta agar ketua kolompok tani membuat pernyataan bahwa harga pupuk urea sebesar Rp100.000 dan NPK Rp.105.000 berdasarkan kesepakatan bersama.
Pernyataan tersebut kata Sutriah adalah perintah atau permintaan dari pihak distributor, setelah adanya pemberitaan di media online, dan hasil kesepakatan untuk segera untuk di serahkan ke pihak distributor, kata Sutriah dalam Voice note tersebut.
Kepada www.transhapakat.com Slamet salah satu Ketua Kelompok Tani Desa Belanti Siam membenarkan bahwa dirinya di suruh membuat pernyataan bersama terkait harga pupuk, namun dirinya tidak mengetahui untuk keperluan apa bikin surat pernyataan tersebut. Karena pihak pemilik kios tidak menjelaskan untuk keperluan apa memgenai pernyataan tersebut.
Slamet mengakui selama ini kelompok tani tidak mengetahui secara pasti harga pupuk bersubsidi dari pemerintah. Selama ini menebus pupuk urea Rp100.000 dan NPK Rp105.000 dan sudah
berlangsung lama.
Sementara Ketua Kalompok Tani yang enggan di sebutkan namanya menolak dengan tegas atas permintaan sepihak dari pemilik kios dengan dalih apapun. Kecuali di adakan rapat dengan mengundang pihak distributor, Dinas Pertanian, dan seluruh ketua dan pengurus kelompok tani.
Ia menegaskan menolak membuat penyataan kesepakatan yang di minta pemilik kios meskipun permintaan dari distributor, ini hanya untuk melangengkan dan menutupi bisnis curang pupuk bersubsidi. Kelompok tani yang dipimpinya menolak dan mengingatkan jangan petani menjadi obyek bisnis melanggar aturan yang di tetepkan oleh pemerintah. (Tim Redaksi)




