
TRANS HAPAKAT — Wakil Bupati, Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Ahmad Jayadikarta ( 28/9/2026) di dampingi Sekretaris Daerah ( Sekda) Tony Harisinta mengatakan pemerintah daerah terus memperkuat perlindungan sosial kepada masyarakat melalui program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan terhadap resiko baik kecelakaan kerja maupun musibah kematian yang bersumber dari APBD kabupaten setempat.
Pernyataan tersebut di sampaikan usai di gelarnya Rapat Koordinasi dan ekspose Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kegiatan di buka oleh Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i yang berlangsing di Cafe Nandifa jalan Trans Kalimantan Kabupaten setempat.
Ahmad Jayadikarta menegaskan bahwa perlindungan sosial ketenagakerjaan merupakan instrumen penting dalam menjaga kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi pekerja rentan yang selama ini berkontribusi besar terhadap perekonomian daerah.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, khususnya pekerja rentan. Kami ingin memastikan bahwa para pekerja yang setiap hari berjuang memenuhi kebutuhan keluarganya memperoleh perlindungan yang layak apabila menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun musibah kematian.
Melalui kepesertaan tersebut, para pekerja memperoleh manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Perlindungan itu mencakup pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja sesuai indikasi medis, santunan kematian kepada ahli waris.
Menurutnya program tersebut tidak hanya melindungi pekerja dan keluarganya, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah yang inklusif dan berkeadilan. Perlindungan sosial diyakini mampu mencegah masyarakat jatuh ke dalam kemiskinan akibat hilangnya sumber penghasilan karena kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

Ia menilai program ini sebagai investasi jangka panjang dalam pembangunan sumber daya manusia, pengurangan kemiskinan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Selain itu, kebijakan tersebut mendukung target jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagaimana arahan pemerintah pusat.
Ahmad Jayadikarta memyebutkan perlindungan tersebut memiliki manfaat yang sangat penting bagi pekerja dan keluarganya. Risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia dapat terjadi kapan saja, sehingga kehadiran BPJS Ketenagakerjaan menjadi penyangga ekonomi keluarga agar tidak jatuh ke dalam kemiskinan baru, serta mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah strategis dalam mempercepat terwujudnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Pulang Pisau , sehingga seluruh pekerja, khususnya sektor informal dan rentan, dapat memperoleh hak yang sama atas perlindungan sosial ketenagakerjaan. ( Red )




