
TRANS HAPAKAT — Lurah Kalawa, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau Afrizal Burhana Faiz ( 23/9/2026) menangapi persoalan yang muncul usai di gelarnya pemilihan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan ( LPMK), yang di laksanakan pada ranggal 27 Agustus 2026 silam.
Menurutnya persolan itu muncul adanya salah satu kandidat yang tidak lolos dalam musyawarah pemilihan LPMK, yang menyebutkan atau memprotes telah terjadi pelanggaran prosedur pembentukan Panitia Pemilihan LPMK di Kelurahan Kalawa Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten setempat.
Afrizal menjelaskan awal pembentukan kepanitaian pemilihan LPMK, sudah mengacu dan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020, yang di dalamnya mengatur tata cara dan persyaratan serta keterwakilan dari berbagai unsur elemen dan tokoh masyarakat serta lembaga maupun organisasi peserta calon LPMK.
Kita semua mengetahui bahwa Perda masih dalam proses pembahasan di DPRD atas usulan pemerintah daerah akan di cabut, meski demikian masih relavan untuk jadi acuan atau dasar dalam pelaksanaan pelilihan LPMK, artinya isi dari klausul pasal masih berlaku untuk di gunakan, mengingat Perda Nomor 2 tahun 2020 belum resmi di cabut.
Sebelum tahapan pelaksanaan pemilihan LPMK, saya sebagai Lurah Kalawa sudah melakukan koordinasi dari berbagai pihak, baik dengan pemerintah daerah melalui Kabag Pemerintahan maupun dengan masyarakat setempat. Dengan harapan tahapan pemilihan LPMK dapat berjalan dengan baik, lancar dan komdusif.
Ia menyebutkan proses tahapan demi tahapan telah dilalui dengan baik dan menghasilkan kesepakatan bersama, mengenai keterwakilan dari masing – masing organisasi atau lembaga yakni keterwakian dari RT, Karang Taruna, PKK, Lembaga Adat maupun organisasi di kelurahan setempat. Sehingga proses pemilihan LPMK terlaksana dengan baik dan menghasilkan struktur kepengurusan hasil musyawarah bersama.
Dirinya menyayangkan atas munculnya pelaporan yang menyebutkan beberapa hal menurut pelapor bahwa pelaksanaan pemilihan di nilai menyalahi prosedur hingga pembatalan hasil pemilihan LPMK. Sementara pihak pelapor dalam musyawarah hadir dan memyetujui Juknis pemilihan LPMK tersebut.
Kalau merujuk pada kesepakatan hasil musyarawah bersama, tidak ruang masa sanggah bagi siapapun, namum dalam hal ini kami menghormati apa yang telah dilakukan oleh pelapor itu merupakan hak mereka, artinya kami telah melakukan hal yang terbaik bagi keberlangsungan tata kelola Pemerintah Kelurahan Kalawa.
Terkait hal tersebut pemerintah Kelurahan setempat, belum memberikan keputusan apapun mengenai hasil pemilihan LPMK, Pemerintah Kalurahan Kalawa, Kecamatan Kahayan Hilir, masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati ( Perbup) yang baru, sebagai dasar pelaksanaan selanjutnya, serta menunggu arahan dan petunjuk dari berbagai pihak. ( Red )




