
TRANS HAPAKAT – Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah Muhammad Wiyatno (21/9/2026) didampingi Sekretaris Daerah ( Sekda) Usis I Sangkai membuka rapat koordinasi evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2026. Rapat
berlangsung di Aula Tinggang Menteng Kantor Bupati setempat.
Bupati Wiyatno mengatakan rapat ini merupakan sebuah langkah strategis dan momentum penting dalam upaya bersama untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Dimana pendapatan asli daerah merupakan salah satu pilar penting dalam mendukung kemandirian fiskal daerah.
Menurut Wiyatno semakin optimal PAD dimiliki, maka semakin besar pula kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan, meningkatkan pelayanan publik serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Data Bapenda Kabupaten Kapuas meyebutkan pendapatan asli daerah Kabupaten Kapuas tahun 2026 dari target Rp273,888 miliar hingga Agustus 2026 tercatat telah terealisasi Rp138,049 miliar atau 54,41 persen.
Ia menyampaikan terima kasih kepada organisasi perangkat daerah yang telah melampaui target penerimaan yang telah ditetapkan. Bagi OPD yang belum tercapai target penerimaan agar melakukan upaya maksimal dalam menggali dan mengintensifkan sumber-sumber PAD terkait dengan kewenangannya.
Menurutnya kegiatan ini memjadi bagian penting pemerintah daerah malakukan evaluasi, agar capaian terhadap PAD, sehingga dapat memperkuat langkah optimalisasi pendapatan daerah sekaligus memperluas target pembangunan tang berkelanjutan.
Ia menyebutkan hingga Agustus 2026 realisai pendapatan asli daerah ( PAD) Kabupaten Kapuas mencapai Rp1.157 triliun atau setara 56.85 persen, dari target sebesar Rp2.035 triliun, sementara realisai PAD Rp138.049 miliar atau 50.41 persen dari target swbesar Rp283.885 miliar.
Optimalisasai PAD sangat penting sebagai upaya mendukung dan memperkuat fiskal daerah, pembiayaan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik, oleh sebab itu perangkat daerah sebagai pengelola pendapatan, di minta untuk memperkuat pengawasan serta mengoptimalkan sumber – sumber penerimaan sesuai kewenanganya.
( Diskominfosantik/transhapakat.com)
Penulis : Dody Silam
Editor : Palka – 48/II.




