
TRANS HAPAKAT — Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah Muhammad Wiyatno (15/9/2026) mengungkapkan pemerintah daerah ( eksekutif) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) telah menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan perubahan KUA – PPAS tersebut di tetapkan dalam Rapat Peripurna Ke-7, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, berlangsung di Aula Rapat Paripurna DPRD setempat. Dengan di tandai dengan penandatangan nota kepahaman ( MoU) antara pihak eksekutif dan legislatif.
Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penganggaran karena dokumen KUA memuat arah kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah beserta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun. Sementara PPAS menetapkan program prioritas serta batas maksimal anggaran bagi perangkat daerah.
Bupati Wiyatno menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama seluruh anggota Dewan yang terhormat, khususnya Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kapuas dalam pembahasan rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026.
Menurut Wiyatno, pembahasan tersebut diperlukan agar kebijakan pengelolaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dapat disusun secara terarah serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa KUA dan PPAS memiliki keterkaitan dengan penyusunan RKA perangkat daerah yang selanjutnya menjadi bagian dari tahapan penyusunan APBD. Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan daerah tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Setelah dilaksanakannya pembahasan, maka tersusunlah Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026 untuk mendapatkan penetapan dari DPRD Kabupaten Kapuas berupa nota kesepakatan bersama.
Lanjut di katakanya pemerintah daerah akan melanjutkan proses dengan melakukan asistensi RKA perangkat daerah, tahapan ini dilakukan untuk memastikan program dan kegiatan yang direncanakan selaras dengan kebijakan anggaran serta ketentuan yang berlaku.
Rancangan APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada DPRD untuk menjalani pembahasan bersama. Proses tersebut diharapkan berlangsung lancar sehingga kebijakan anggaran yang dihasilkan dapat diarahkan pada kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik yang bermuara pada kepentinagn dan kesejahteraan masyarakat kabupaten setempat.
Penulis : Red/Dody Silam
Editor : Palka – 48/II.



