
TRANS HAPAKAT — Pengerjaan proyek Cor Beton yang berlokasi di Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas di duga pengerjaanya abai terhadap kaedah – kaedah teknis kontruksi, pasalnya dalam pengerjaan proyek tersebut mengunakan air keruh atau kotor, yang tentu akan mengurangi kualitas dan mutu pekerjaan. Sabtu 15 /8/2026.
Dari pantauan www.transhapakat.com dilokasi terlihat dengan jelas pada pengerjaan proyek cor beton mengunakan air keruh.
Proyek yang dikerjakan oleh CV. ARISIM PRATAMA Pusat Kuala Kapuas, Program Kawasan dam Pemukiman oleh Dinas Perkimtan Kabupaten Kapuas tahun Anggaran 2026, Nomor Kontrak 600.21/M.141/SP/VI/ Disperkimtan/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Proyek bersumber APBD Kabupaten Kapuas, DPPA – SKPD Nomor DPPA/A.21/1.04.2.10.0.00.49.000/001/2026 tanggal 25 Mei 2026 dangan Nilai Kontrak Rp. 996.543.211.8- 711.000, Waktu pelaksanaan 150 Hari Kalender ( 28 Juli hingga 24 Novembar 2026).
Tim di lokasi proyek melihat dengan jelas air yang dipakai kondisinya sangat keruh, warna kecolatan,
yang semestinya tidak layak untuk kontruksi cor beton yang bersumber dari keuangan negara, hal tersebut akibat kurangnya pengawasan dalam pengerjaan baik dari konsultan pengawas damaupun pihak Dinas Perkimtan Kabupaten setempat.
Kondisi seperti ini tentu akan berdampak pada mutu dan kulaitas pekerjaan, artinya pihak rekanan dinilai abai terhadap teknis pelaksanaan yang tertuang dalam dokumen kontrak. Dipihak lain bahwa konsultan pengawas dianggap melakukan pembiaran.

Sementara kualitas air dalam cor beton sangat penting, selain memicu reaksi kimia ( semen) untuk memgikat material laian, air yang kotor, asin maupun asam sangat berpengaruh menurunkan kualitas beton, dan memicu retak dan rapuh.
Pekerjaan seperti ini dapat menyebabkan beberapa persoalan yang mempengaruhi kulitas mutu kekuatan beton, mengunakan air yang berasal dari sumber tercemar seperti air sungai yang tidak diuji selain menurunkan kekuatan beton, pengunaan air tercemar akan berisiko terhadap keselamatan kontruksi jangka panjang.
Sementara standar kelayakan air untuk cor beton adalah SNI 03 – 2847 dengan kriteria air tidak bau menyengat, tidak memgandung bahan organik dengan jumlah besar, tidak berwarna pekat dan pH antara 6 – 8. Artinya pengerjaan cor beton mengunakan air keruh atau kotor sudah melanggar prinsip.
Penulis : Dody Silam/Red
Editor : Palka – 48/II




