
TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau, Polda Kalimantan Tengah AKBP Iqbal Sengaji ( 11/8/2026) mengungkapkan pihaknya terus mendalami kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten setempat. Hal tersebut di sampaikan saat Konferensi Pers di Mako Polres setempat.
Dikatakan Iqbal Sengaji peristiwa kebakaran tersebut kini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulang Pisau bersama jajaran Polsek Sebangau Kuala. Polisi masih terus mendalami penyebab pasti kebakaran sekaligus memastikan adanya unsur dugaan kelalaian yang memicu terjadinya kebakaran.
Iqbal Sengaji menjelaskan, penanganan perkara bermula dari laporan masyarakat terkait kebakaran lahan yang diketahui terjadi pada Sabtu 8/8/2026 sekitar pukul 13.45 Wib, terjadi kebakaran di wilayah RT 02 Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, kabupaten setempat.
Setelah menerima informasi dari masyarakat, selanjutnya Kapolsek setempat bersama jajaran melakukan pengecekan ke lokasi adanta asap tebal tersebut, dan dilokasi kebakaran di dapatkan seseorang di kanal dekat lahan yang terbakar sedang berusaha memadamkan api dengan mengunakan tangan kosong tanpa di bantu alat apapun. Berkat kesigapan jajaran kepolisian di bantu masyarakat desa setempat api dapat di padamkan
Dalam penyelidikan awal, polisi telah meminta keterangan sebanyak tiga orang saksi, dari hasil pendalaman sementara, lahan yang terbakar diketahui merupakan milik seorang warga berinisial N. Berdasarkan hasil pemerikasaan bahwa N berangkat ke lahan bertujuan membersihkan pingiran pohon kelapa sawit miliknya.

Kasat Rekrim Polres Pulang Pisau AKP Rizky Hidayah Harahap menjelaskan Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penanganan perkara kemudian ditingkatkan dengan diterbitkannya Laporan Polisi Model A Nomor: LP/A/5/VIII/2026/SPKT/Polres Pulang Pisau/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 9 Agustus 2026.
Rizky menyampaikan perkara dugaan tidak pidan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) RT 02 Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, dari penyelidikan di naikan status menjadi penyidikan guna memastikan penyebab kebakaran dan diperoleh siapa pihak yang bertanggungjawab atas perkara tersebut. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Di antaranya satu buah korek api gas, rokok, dan satu batang kayu bekas terbakar.
Ia menegaskan penyidik menerapkan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 27 Ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan, serta Pasal 6 Ayat (3) Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2022.
Meski demikian, polisi menegaskan proses hukum masih berjalan. Pemilik lahan ( N) hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi. Penyidik masih melakukan pendalaman dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah statusnya dapat ditingkatkan menjadi tersangka sesuai prosedur hukum. ( Red )




