
TRANS HAPAKAT — Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan II, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementrian PUPR Provinsi Kalimantan Tengah Ahmad Victor Samodra melalui Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) Irigasi Rawa II Marihot Pasaribu ( 7/8/2026 ) mengatakan pihaknya bersama Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS) Bidang Sumber Daya Air terus berupaya merespon berbagai polemik yang terjadi tengah masyarakat petani terkait bidang sumber daya air ( SDA).
Marihot menyampaikan atas atensi pimpinan kami bersama tim turun langsung ke lapangan, dengan tujuan mengali lebih dalam persolan di Desa Belanti Siam, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, atas dugaan alihfungsi tanggul irigasi menjadi akses angkutan berat yang dilakukan olah perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah setempat.
Kami bersama tim PPNS turun langsung ke lokasi, sebagai fungsi pengawasan, penyidikan manakala terjadi pelanggaran, terkait pengelolaan sumber daya air di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Daya Air Kementrian Pekerjaan Umum. Kami hadir di Desa Belanti Siam,
Kecamatan Pandih Batu melihat secara dekat, sebagai bentuk komitmen dalam membantu menyelesaikan persolan yang ramai jadi perbincangan publik dan pemberitaan di media masa, yakni dugaan alihfungsi tanggul irigasi di wilayah desa setempat.
Dirinya menyebutkan hasil koordinasi dan pertemuan dengan beberapa pihak, diantaranya dari perwakilan perusahaan, pemerintah desa, kelompok tani dan pengamat, terdapat beberapa kesepakatan penting dalam polemik tersebut, diantaranya, Pertama bahawa dugaan alih fungsi tanggul irigasi peetanian di Belanti Siam untuk jalan angkutan tanpa ijin dulakukan oleh PT. Borneo Sawit Gemilang ( BSG) bukan PT. Menteng Kencana Mas ( MKM).
Kedua, terdapat kegiatan kontruksi berupa perbaikan jalan diatas tanggul kolektor yang dilakukan PT. BSG di dua titik kordinat -3,1136080,114,2025440 dan -3,0996980, 114,1892340 yang terletak di Desa Balanti Siam. Ketiga kegiatan tersebutvtidak di lengkapi dengan ijin pengusahaan Sumber Daya Air sesuai Permen PUPR nomor 02 Tahun 2024. Selanjutnya menurut keterangan pihak perusahaan mengakui melakukan pengangkutan material dan alat berat melalui tanggul kolektor saat perbaikan jalan.
Terdapat satu box culvert fiberglass jembatan Galvanis dalam keadaan rusak. Selanjutnya perusahaan bersedia menghentikan segala kegiatan kontruksi perbaikan jalan pada tanggul kolektor yang telah di lakukan. Lebih dari itu pihak perusahaan secara internal melakukan peninjauan lapangan untuk kepentinga internal perusahaan, artinya secara umum pihak balai telah mengembalikan fungsi tanggul irigasi pertanian, sesuai dengan asas manfaat dan peruntukan kepada petani bukan kepada pihak lain.

Ketua Kelompok Tani Margo Mulyo Desa Belanti Siam, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau Mulyono mengungkapkan secara pribadi dan Kelompok tani memberikan apresiasi kepada pihak BWS yang cepat respon, atas polemik yang muncul di pemberitaan media masa. Kami selaku warga masyarakat keberatan dan merasa di rugikan atas dugaan alih fungsi tanggul irigasi yang nantinya sebagai akses mobilisasi angkutan oleh perusahaan.
Mulyono menyayangkan pihak Kepala Desa Belanti Siam yang telah mengeluarkan surat persetujuan atau izin untuk aktivitas perusahaan, dengan dalih apapun, sehingga menimbulkan polemik di tengah warga masyarakat. Berkat desakan dan pengawalan yang ketat dari berbagai pihak, masyarakat dan media, sehingga aktivitas yang dilakukan perusahaan kini telah di hentikan.
Dengan di hentikanya aktivitas perusahaan di areal tanggul irigasi, membuat masyarakat tenang dan fungsi tata kelola irigasi pertanian kembali normal. ( Red )




