
TRANS HAPAKAT — Kapolres Pulang Pisau, Polda Kalimantan Tengah AKBP Iqbal Sengaji (7/8/2026) membenarkan telah menetapkan satu orang berinisial R, (pemilik lahan) warga Desa Bawan RT.005, Kecamatan Banama Tingang, yang semula sebagai saksi, menjadi tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla). Penetapan tersangka di sampaikan saat Konferensi Pers di Mako Polres Pulang Pisau.
Dikatakan Iqbal Sengaji penetapan kepada sesorang berinisial R, berawal dari proses penyelidikan tanggal 4 Agustus 2026, kemudian Satreskrim Polres Pulang Pisau melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pertama, dan melalukan pemeriksaan sebanyak lima orang saksi atas peristiwa tersebut.
Untuk memastikan adanya kasus yang mengarah tindak pidana, pada Kamis 6 Agustus 2026, pukul 17.30 wib, Satreskrim setempat kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kedua, langkah ini di lakukan untuk memperoleh sebab akibat terjadinya Karhutla yang terjadi pada 2 Agustus 2026 di wilayah Desa Bawan, kecamatan setempat.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) kedua, polisi meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hasil penyidikan tim mendapatkan perunjuk yang mengarah kepada pemilik lahan, dan patut di duga sebagai pelaku tunggal, terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah desa tersebut, berdasarkan alat bukti yang didapat dari TKP yakni sebuah bekas korek api dan kayu yang terbakar.

Iqbal Sengaji menegaskan meski lahan yang terbakar baru mencapai sekitar satu hektar, apabila tidak cepat diatasi akan berpotensi meluasnya area kebakaran seperti yang terjadi di wilayah Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya, yang hingga saat ini tim gabungan masih berjibaku melakukan pemadaman. Tim gabungan yang beranggotakan TNI – POLRI, Pemerintah Kecamatan dan desa berhasil mengatasi dan padamkan api di Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang.
Lanjut dikatakanya akibat kelalaian atau kealpaaan, serta pemilik lahan tidak melapor saat terjdinya kebakaran, hingga mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, terduga pelaku di kenakan Pasal 311 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. Junto pasal 27 ayat 1Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Tengah Tahun 2020, serta Junto Pasal 6 ayat 3 Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2022, Tentang Kedaruratan Kebencanaan.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat dan dunia usaha, agar tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan, selain menimbulkan kerusakan lingkungan, menganggu kesehatan serta ada unsur pidana bagi palaku.
Polres Pulang Pisau bersama Polsek jajaran terus berupaya melakukan edukasi, pencegahan kepada masyarakat tentang bahaya terjadianya Karhutla, akan mengancam sendi kehidupan baik dari segi lingkungan, kesehatan dan perekonomian. Penindakan hukum adalah alternatif terakhir dalam penanganan Karhutla di Kabupaten Pulang Pisau. ( Red )




