
TRANS HAPAKAT — Kepala Pelaksana ( Kalaksa) Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Herman Wibowo ( 4/7/2026) mengatakan bersama tim gabungan masih melakukan penanganan kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla) yang terjadi di wilayah Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.
Dikatakan Herman Wibowo tim gabungan yang terdiri dari Tim Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Dalkarhutla) Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, TNI – Polri, BPBD Pulang Pisau, Manggala Agni, UPT KPHP Kahayan Hilir berhasil memadamkan api di sebagian area yang terbakar, meskipun kebakaran belum berhasil di atasi secara menyeluruh.
Lanjut dikatakanya tim gabungan terus berupaya melakukan pemadaman sebagai tindak lanjut penanganan karhutla yang terjadi di jalan Trans Kalimantan tepatnya di seberang Gerja Pandohop, Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten setempat.
Ia menjelaskan kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla) yang terjadi sejak Kamis 2 Juli 2026, hingga saat ini belum bisa di padamkan secara keseluruhan, beberapa kendala di lapangan yang dialami perugas diantaranya akses menuju lokasi sulit di jangkau, dan mulai berkurangnya sumber air. Cuaca panas dan arah angin yang berubah berpotensi mempercepat penyebaran api.

Terkait besaran luasan lahan yang terbakar belum diketahui secara pasti, karena harus di tracking apabila api benar – benar padam, dan Pusdalops Provinsi Kalimantan Tengah yang akan memghitung luasan lahan yang terbakar, kami BPBP Pulang Pisau bersama tim gabungan fokus pada pemadaman, dan melokalosir api, serta pembasahan area yang padam tapi masih ada kepulan asap.
Dirinya memyebutkan pemadaman lanjutan berhasil mengurangi intensitas kebakaran di beberapa titik api, dan sebagian besar area telah dilakukan pendinginan secara intensif, guna memastikan api benar – benar padam serta mencegah kebakaran kembali di lokasi yang sama.
Herman menambahkan rencana tindak lanjut adalah melanjutkan pemadaman hingga seluruh titik apai di nyatakan padam, melakukan pendinginan secara menyeluruh pada aera bekas kebakaran, melaksanakan patroli dan monitoring secara berkala dan berkoordinasi dengan seluruh unsur terkait upaya penanganan lanjutan. ( Red )




