
TRANS HAPAKAT — Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Arif Rahman Hakim ( 13/4/2026) meminta pemerintah daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menertibkan aset daerah, khususnya kendaraan dinas yang selama ini dinilai masih belum terinventarisir dengan baik dan maksimal.
Arif Rahman Hakin mengungkapkan, penertiban kendaraan dinas baik roda empat maupun roda dua sangat penting, hal ini sebagai salah satu langkah dalam menertibkan aset daerah, apabila tidak segera di tertibkan, tentu akan berdampak atau mempengaruhi penilaian dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK).
Menurut Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), ada sejumlah pimpinan Perangkat Daerah (PD) yang diketahui menguasai lebih dari satu kendaraan dinas, atau bagi para Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang telah purna tugas, maupun kepala perangkat daerah kena rotasi jabatan seharusnya mobil dinas ditinggal, bukan melekat pada jabatan baru, hal tersebut demi tertib admintrasi dan pencatatan aset pada dinas tersebut.
Dirinya mendorong pemerintah daerah untuk menertibkan kendaraan dinas, hal ini dilakukan untuk memastikan efisiensi aset daerah, mencegah penyalahgunaan, dan menertibkan penguasaan aset pensiunan atau pihak yang tidak berhak. Karena pada hakekatnya kendaraan dinas di peruntukan hanya kepentingan kantor bukan kepentingan pribadi.
Ia mendesak pemerintah daerah untuk menerik kembali kendaraan dinas baik kendaraan roda empat dan dua, yang masih di kuasai olah pegawai yang telah purna tugas ( pensiun ). Serta mendorong mendataan ulang dan melakukan lelang kendaraan yang usianya tua dan tidak layak guna demi memghemat biaya perawatan.
Lanjut dikatakanya dorongan ini sebagai wujud dukungan lembaga legislatif dan bertujuan untuk mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi pengeluaran daerah di tengah efisiensi dan keterbatasan anggaran, sehingga dalam pengelolaan aset daerah menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut dikatan Arif Rahman Hakim langkah ini tidak hanya penting untuk optimalisasi pengunaan aset daerah, akan tetapi juga untuk memestikan tranparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. Dengan pendataan aset daerah yang tertip, dapat tercipta pemerintahaan yang efisien dan bebas dari penyalahgunaan aset daerah.
Ditambahkanya dengan pendataan aset yang akurat membuktikan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta membangun sistim pemerintahan yang lebih bersih dan terpercaya. Sehingga dapat meraih tujuan pembangunan yang berpihak pada masyarakat, serta dapat mempertanggungjawabkan keuangan daerah lebih baik dan transparan. ( Red )






