
TRANS HAPAKAT – Kuasa hukum korban penembakan korban bernama Mahdianor (21) Talitha Septerithani Satu ( 5/2/2026) menyoroti keterangan saksi pada persidangan ke dua di Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, bahwa pihaknya menilai saksi yang di hadirkan pihak terdakwa, dalam memberikan keterangan berubah – ubah atau tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
Dirinya mengatakan selaku kuasa hukum korban, memberikan perhatian yang serius terhadap jalannya persidangan kasus ini, sehingga keluarga korban mendapatkan keadilan, dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas kejahatan yang di lakukan atau sesuai dengan pasal yang di sangkakan.
Talitha Septeritani Satu selain menyoroti keterangan saksi terdakwa yang di nilai tidak sesuai dengan BAP, juga terkait tranparansi informasi proses persidangan terhadap keluarga korban. Mengingat pada sidang pertama pihak
keluarga korban sama sekali tidak mendapat pemberitahuan kapan persidangan dimulai. Bahkan pada sidang kedua ini pun, keluarga korban justru mendapat pesan dari keluarga terdakwa agar tidak perlu hadir.
Untuk diketahuai bahwa kasus ini terjadi pada Kamis tanggal 25 September 2025 di lokasi Wahana ATV jalan Tras Kaimantan Desa Tumbang Nusa, Kecamatam Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, korban bernama Almarhum Mahdianor ( 21) sekitar pukul 02.45 wib. Korban meninggal dunia akibat luka tembak yang di lakukan terdakwa.
Talitha juga menyoroti keterangan para saksi terdakwa yang dinilainya banyak tidak kesesuaian dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal maupun keterangan dari keluarga korban saat di periksa sebagai saksi korban.

Kami menyimak langsung di ruang sidang, dan banyak keterangan saksi yang tidak sesuai dengan BAP awal. Ini tentu menjadi catatan penting bagi kami, pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi korban.
Dirinya berharap korban mendapatkan keadilan seadil-adilnya, dan terdakwa dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Sebagai kuasa hukum akan terus mengawal perkara ini. Jika diperlukan, kami juga akan mengajukan saksi tambahan, baik dari pemilik ATV maupun keluarga korban.
Dalam perkara tersebut, terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. ( Red)




