
TRANS HAPAKAT — Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Nanag Dwi Priharyadi (9/12/2025) mengungkapkan pihak Kejaksaan di tahun 2025 telah menaganai eman perkara dugaan tindak pidana korupsi pada OPD di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Nanang Dwi Priharyadi menyebutkan enam perkara yang sedang di tangani, dua perkara diantaranya adalah pengelolaan anggaran BPBD tahun 2023 – 2024. Untuk perkara ini pihak kejaksaan tinggal menunggu penghitungan kerugaian keuangan negara (PKN), atas dasar itu akan membuat terang perkara dan menetapkan siapa yang bertanggungjawab atas peristiwa tersebut.
Perkara lainya adalah pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pesta Paduan Suara Gerejawi ( Pesparawi) Provinsi Kalimantan Tengah di Pulang Pisau tahun 2024. Perkara tersebut naik status penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 31 saksi untuk di mintai keterangan guna membuat terang perkara yang sedang di tangani.
Lanjut dikatakanya untuk empat perkara lain masih pada tahap penyelidikan oleh tim Kejaksaan. Terkait empat perkara lainya yang tahap penyelidikan, pihaknya engan memyebutkan, yang pasti nanti kita sampaikan ke media, harap bersabar tim masih bekerja.
Dirinya menegaskan Kejaksaan Negeri setempat berkomitmen sebagai institusi penegak hukum, terus memberikan sumbangsih dalam mewujudkan visi misi pembangunan di segala bidang pada pemerintah daerah yang berkelanjutan. Mendorong kemajuan stsbilitas ekonomi, politik, hukum dan keamanan di kabupaten setempat.
Sebagai institusi penegak hukum dalan tugas dan fungsinya terus berupaya melakukan pencegahan dan penindakan hukum terutama pada penindakan tindak pidana korupsi yang menyebabkan keugian keuangan negara. Hal tersebut guna memastikan bahwa sumber daya yang di peruntukan bagi masyarakat tidak di salahgunakan dan dikorupsi olah okmun yang tidak bertanggungjawab.
Dirinya menyebutkan dalam kurun waktu tahun 2025 ungkap Kajari, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau telah bekerja keras dan menunjukkan hasil konkret sebagai wujud nyata dukungan terhadap visi misi Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau pada tahun 2025 juga berhasil menyetorkan ke kas negara berupa PNPB berjumlah Rp.538.777.200. dan telah memyelesaikan tiga perkara di luar pengadilan ( Restorative Justise).
Kejaksaan Negeri Pulang Pisau juga secara aktif memberiku pendampingan dan konsultasi hukum kepada Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk memastikan kegiatan-kegiatan pembangunan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan untuk membantu penafsiran-penafsiran ketentuan hukum.
Ditambahkan bahwa pemberantas korupsi bukan semata kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral terhadap masa depan bangsa. Kita tidak berkerja untuk hari ini , tetapi untuk Indonesia yang lebih baik, lebih bersih dan lebih sejahtera dimasa mendatang. Setiap tindakan kita harus selalu berpihak pada rakyat dan kesejahteraan mereka.
Melalui Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2025 saya mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk memperkuat tekad , memperbaharui semangat, dan meningkatkan kualitas kerja dalam memberantas korupsi, berkerja berintegritas dan profesional. (red)




