
TRANS HAPAKAT – Slogan besar bertuliskan Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di pintu masuk dan papan proyek pemerintah, rupanya hanya menjadi hiasan formalitas, sementara fakta di lapangan menunjukkan sebuah ironi atau fakta yang berbeda, para pekerja proyek tanpa alat pelindung diri (APD) sesuai standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), sebagai bagian dari pelaksanaan kontrak.
Dari pantauan www.transhapakat.com, para pekerja dari perusahaan kontraktor CV. ANGEL MULIAJASA Pusat Palangka Raya, CV. ANUGRAH PERDANA, dan CV. STAR GALAKSI, Pusat Pulang Pisau tampak beraktivitas di area pekerjaan RSUD Pulang Pisau, tanpa mengenakan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Beberapa di antaranya hanya mengenakan kaos singlet dan kepala telanjang, dan sendal jepit, kalau pakai sepatu bukan standar keselamatan, ini jelas berisiko tinggi di lokasi pekerjaan proyek kontruksi.
Slogan K3 di pintu masuk dan papan proyek hanya menjadi pajangan administratif tanpa makna di lapangan. Instruksi wajib APD di dokumen lelang diabaikan. Standar K3 mewajibkan APD tersedia sebelum pekerja memulai tugas. Manajer dan pengawas proyek serta konsultan pengawas harus bertanggung jawab, dan seharusnya melarang pekerja tanpa APD turun ke lapangan. Membiarkan mereka bekerja tanpa perlindungan adalah bentuk kelalaian serius.


Beberapa sumber yang kami konfirmasi, baik dari dinas teknis maupun sumber lainya menyebutkan bahwa tidak ada bidang khusus yang menangani K3, akan tetapi setiap kegiatan fisik maupun kontruksi wajib penerapan K3, bahkan sebelum di mulainya pekerjaan Standar keselamatan dan kesehatan kerja menjadi hal penting dan wajib dilakukan.
Pekerjaan proyek pembangunan di RSUD Pulang Pisau dengan anggaran puluhan miliar rupiah, kontraktor pelaksana kegiatan proyek mengabaikan terhadap aspek fundamental keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Padahal aturan jelas dan tegas bahwa penyedia jasa kontruksi wajib melampirkan dan menjalankan Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontruksi ( RK3K) sebagai bagian pelaksanaan kontrak.
Ironisnya di tengah pemerintah daerah melakukan pembanguan yang berkualitas, justru ada kontraktor pelaksana kegiatan pembangunan RSUD yang di duga abai dan lalai terhadap nyawa pekerja atau manusia. Melihat kondisi seperti ini di mana pengawasan, dan yang menjadi pertanyaan apakah kualitas pekerjaan seremeh keselamatan kerja.
Terkait hal ini seharusnya menjadi perhatian pemerintah daerah khususnya pihak terkait untuk melakukan pengawasan secara intensif, jangan sampai peristiwa kecelakaan kerja terulang kembali, perlu berkaca pada peristiwa kecelakaan kerja pembangunan Gedung TK Pembina Desa Talio Hulu, Kecamatan Pandih Batu, yang jatuh dan meninggal dunia.
Perlu untuk di ingat pekerja bukan tumbal proyek, K3 maupun APD bukan slogan dan formalitas yang hanya di pajang pada pagar proyek ini soal regulasi dan kemanusiaan (Red).




