
TRANS HAPAKAT — Wakil Bupati Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Ahmad Jayadikarta (4/11/2025) menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk di bahas dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Masa Persidangan III Tahun 2025, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai II Gedung DPRD setempat.
Wakil Bupati Ahmad Jayadikarta dalam pidato pengantar menjelaskan bahwa ketiga Raperda ini memiliki urgensi yang tinggi dalam menunjang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pulang Pisau.
Ketiga Raperda tersebut diantaranya adalah Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (PT. Jamkrida Kalteng).
Kemudian Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2025–2045 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana.

Ahmad Jayadikarta menegaskan bahwa perubahan Perda penyertaan modal kepada PT Jamkrida Kalteng dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan lembaga penjamin kredit daerah serta memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sementara itu, Raperda RTRW Tahun 2025–2045 disusun sebagai pedoman baru dalam penataan ruang wilayah, menggantikan Perda Nomor 1 Tahun 2019. Raperda ini disesuaikan dengan perkembangan kebijakan nasional dan dinamika wilayah, termasuk tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Dirinya menjelaskan RTRW ini akan menjadi dasar dalam pengembangan wilayah berbasis potensi sumber daya alam, penguatan pusat pertumbuhan ekonomi, serta perencanaan investasi dan infrastruktur berkelanjutan.
Adapun Raperda Penanggulangan Bencana diajukan sebagai langkah strategis untuk memperkuat kerangka hukum dalam menghadapi risiko bencana di wilayah Pulang Pisau yang memiliki kerentanan tinggi terhadap bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor. Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Melalui pembahasan tiga Raperda ini, yang nanti menjadi Peraturan Daerah ( Perda), sebagai dasar atau payung hukum pemerintah daerah dalam melakukan kebijakan, pemerintah daerah terus berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, dan akuntabel, ekonomi daerah yang kuat, dan tangguh menghadapi bencana. (Red)




