
TRANS HAPAKAT — Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Reliasi (23/10/2025) mengatakan Forum Group Discussion (FGD) uji publik guna menyusun naskah akademik dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) mengenai Pencegahan, Pemberantasan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN-PN)
Kegiatan ini untuk melaksanakan undang -undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika serta Permendagri nomor 12 Tahun 2019 Tentang Fasilitas P4GN. Kegiatan ini bertujuan mengumpulkan pendapat, persepsi dari berbagai pihak seperti pemerintah daerah, Badan Narkotika Nasional (BNN), akademisi, organisasi dan tokoh masyarakat lintas sektor.
Menurutnya FGD menciptakan keselarasan kebijakan, dengan adanya masukan dari berbagai pihak, diharapkan Raperda yang disusun akan lebih komprehensif dan sejalan dengan kebutuhan daerah dalam memfasilitasi upaya P4GN-PN. Oleh sebab itu naskah akademik menjadi landasan dalam penyusunan Raperda.
Dikatakannya naskah akademik harus dipandang sebagai hal yang krusial, bukan sebagai hal yang parsial dalam pembuatan Raperda. Karena dalam pembuatan naskah akademik , akan termuat dangan cermat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis sebagai dasar penyusunan Raperda.

Lanjut dikatakanya kegiatan FGD untuk menyempurnakan naskah tersebut agar lebih kuat secara konseptual dan yuridis, sehingga Peraturan Daerah (Perda) yang dihasilkan dapat diterima dan didukung oleh semua lapisan masyarakat.
Kemudian kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penyalahgunaan narkotika perlu adanya payung hukum sebagai dasar untuk mengatur keterlibatan banyak pihak, lembaga pendidikan, keagamaan, organisasi, swara, masyarakat serta keterlibatan pemerintah daerah.
Ditambahkanya melalui FGD ini diharapkan muncul gagasan, masukan dan saran dari organisasi perangkat daerah (OPD) maupun akademisi terkait pembetukan Raperda P4GN – PN, yang nantinya di jadikan sebagai solusi dan kebutuhan hukum masyarakat, terhadap permasalahan yang di hadapi pemerintah daerah setempat, dalam pencegahan dan pemberantasan penyahgunaaan peredaran gelap narkotika. (red)





