
TRANS HAPAKAT — Bupati Pulang Pisau Kalimantan Tengah Ahmad Rifa’i (20/10/2025) menyoroti lemahnya pelaporan program Corporate Social Responsibility (CSR) dari investor atau perusahaan sektor Kehutanan dan perkebunan yang melakukan usaha, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau.
Dikatakan Bupati Ahmad Rifa’i saat mengikuti dan manyampaikan paparan dalam rapat koordinasi ( Rakor) optimalisasi pendapatan asli daerah sektor Kehutanan dan perkebunan se Kalimantan Tengah, yang di laksanakan di Aula Jayang Tingang Lantai II Kantor Gubernur Kalimantan Tengah di Palangka Raya, yang dipimpin langsung Gubernur Agustiar Sabran.
Dalam paparannya Bupati Ahmad Rifa’i mengungkapkan salah satu poin yang diharapkan dari rapat koordinasi ini adalah bagaimana perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Pulang Pisau bisa berjalan sinergis dan memenuhi kepatuhan dan kewajiban pajak dari sektor perkebunan, kehutanan dan industri lainnya yang menjadi pendapatan bagi daerah.
Melalui rapat koordinasi ini ungkap dia diharapkan investor mengetahui mana yang menjadi kewajiban perusahan kepada pemerintah kabupaten dan mana pemerintah provinsi. Termasuk salah satunya adalah terkait lemahnya pelaporan program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada pimpinan daerah, sehingga pemerintah daerah tidak mengetahui apa yang sudah dilakukan investor melalui program CSR tersebut.

Menurutnya Bapak Gubernur Agustiar Sabran, sudah mengundang investor perkebunan dan kehutanan untuk membuat komitmen bersama terkait bagaimana memenuhi hak-hak mereka dan kewajiban mereka untuk ikut memajukan daerah. Sehingga langkah ini juga menjadikan Kabupaten Pulang Pisau ke depan lebih maju dan Jaya.
Dirinya mengatakan melalui adanya penandatangan komitmen pakta integritas antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pihak ketiga yang memuat 17 poin ini, diharapkan menjadi rujukan bagi pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk menindaklanjuti sebagai upaya dalam optimalisasi pendapatan asli daerah.
Bupati Ahmad Rifa’i menjelaskan beberapa hal yang menjadi perhatian Gubernur Agustiar Sabran diantaranya kewajiban investor dalam memenuhi pajak dan restribusi secara penuh dan tepat waktu sesuai peraturan yang berlaku.
Beberapa hal yang menjadi perhatian lainnya adalah penyampaian data kendaraan dan alat berat, penggunaan plat KH, pembelian BBM melalui wajib pungut resmi di Kalimantan Tengah, tanggungjawab sosial melalui program CSR, plasma hingga pemberdayaan tenaga kerja lokal.(red)




